Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Ilegal

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Ilegal Foto. Dok bintangpost.com.

Bandarlampung (BP) : Mulai dari bulan Januari hingga Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan sebanyak 29 orang tersangka. 

Hal itu diketahui, dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti oleh Polda Lampung, yang digelar di halaman Mapolda setempat, Rabu (6/4/2022).

"Pagi ini kita memusnahkan barang bukti ganja seberat 158 kg, kemudian sabu 181 kg. Sedangkan minuman keras tak berizin sebanyak 18,000 botol ini, yang didapatkan di wilayah hukum Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung," ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno, saat memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.


Kapolda juga menjelaskan, pengungkapan ini atas kerjasama dari semua pihak. Dalam rangka memerangi peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di Lampung.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. Mari kita terus bekerja sama untuk menyelamatkan Generasi-generasi kita agar tidak terjerumus pada permasalahan," tuturnya. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6489/kapolda-lampung-bersama-danrem-gatam-kunjungi-pt-sinar-mas

http://bintangpost.com/read/6432/satgas-kryd-polda-lampung-imbau-warga-patuhi-prokes

http://bintangpost.com/read/6433/zahwani-pandra-stok-minyak-goreng-di-lampung-mencukupi-laporkan-jika-ada-kelangkaan

Kapolda juga menegaskan, peredaran narkoba di Provinsi Lampung masih cukup tinggi. Karena Lampung menjadi lintasan narkoba yang melalui darat menuju ke pulau Jawa. 

"Itu juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar jangan sampai narkoba terus beredar di kita. Dan saya sudah menerapkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar narkoba. Saya sudah perintahkan untuk melakukan tindakan tegas tidak ada keraguan sedikitpun untuk pengedar pengedar narkoba," tegasnya. 


Dan bagi pemakai narkoba, lanjut Kapolda, nanti akan diserahkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi. 

"Bagi keluarga yang yang anaknya saudaranya yang kecanduan narkoba, silakan berkomunikasi dengan BNN untuk kita rehabilitasi. Dan untuk rehabilitasi pengguna narkoba di BNN ini gratis," pungkasnya. 

Diketahui, adapun rinciannya barang bukti yang dimusnahkan Polda Lampung dari sebanyak 21 kasus, dengan tersangka 29 orang diantaranya. Sabu 181 kg, Ganja 158 kg, Miras 18,000 botol, total nilai barang bukti kurang lebih Rp 271,8 Miliar. [red]



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment