Pringsewu, (BP) : Pemasangan baru Kilowatt Hour (KWH) listrik bersubsidi oleh petugas PLN di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dinilai tidak sesuai Standart Operational Prosedure (SOP).
Pasalnya, dalam pemasangan baru KWH bersubsidi di pekon tersebut, tidak dilengkapi dengan Kabel Grounding yang merupakan salah satu Persyaratan Umum Instalasi Listrik/PUIL Tahun 2011, sehingga tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur pada PUIL dan tidak sesuai dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.
Dari pantauan media ini dilokasi, seluruh rumah warga yang terpasang KWH di Pekon Bulukarto yang lama atau pun yang baru terpasang 90% tidak dilengkapi dengan pemasangan Kabel Grounding, dan hal ini tentunya berpotensi mendatangkan bahaya bagi pelanggan.
Kepada media bintangpost.com, beberapa warga Pekon Bulukarto mengatakan bahwa tidak mengetahui tentang bahayanya aliran listrik dirumah yang tidak terpasang Kabel Grounding.
"Kami tidak tau pak, kalau KWH yang tidak dipasang kabel ground itu bisa berbahaya bagi kami. Karena tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi tentang hal itu," ujar salah satu warga pekon setempat.
Sementara itu, Rudiyanto selaku Kadus I Pekon Bulukarto menuturkan, bahwa sebelumnya ada seseorang yang mengaku petugas dari PLN menawarkan untuk pemasangan listrik bersubsidi.
Dikatakan Rudiyanto, dengan adanya hal tersebut, warga sangat antusias untuk mengikuti program pemasangan baru listrik bersubsidi ini.
"Dan setelah dikumpulkan di Balai Pekon wargapun antusias dengan program ini. Lalu kami lakukan pendataan ke warga. Tapi kami tidak diberitahu dan tidak ada pemberitahuan terkait standar operasional pemasangan KWH dan aliran listriknya ini," jelasnya.
Baca juga :
http://bintangpost.com/read/6314/umkm-binaan-pln-siap-meriahkan-gelaran-motogp-di-sirkuit-mandalika
Saat disinggung terkait tarif pasang baru KWH ke warga serta jumlah warga yang mendaftar, Rudiyanto mengungkapkan bahwa tarif tersebut sudah ditentukan oleh pihak PLN.
"Untuk tarif pasang baru KWH subsidi dikenakan Rp1.1 juta. Dan warga yang mendaftar sebanyak 70 KK di Pekon Bulukarto ini," tutupnya.
Sementara itu, Biro PLN yang melaksanakan pekerjaan pemasangan baru KWH di Pekon Bulukarto ini, saat dikonfirmasi terkait hal ini oleh media bintangpost.com melalui sambungan telpon dan via WhatApp tidak ada jawaban.
Sedangkan manager PLN Rayon Pringsewu Huda, saat dikonfirmasi bintangpost.com mengatakan bahwa pemasangan KWH itu harus sesuai dengan SOP dan harus patuh dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Harusnya Biro mematuhi peraturan tersebut dan melaksanakan SOP sesuai dengan sertifikat SLO nya, nanti akan kami lakukan Verifikasi dan penertiban jika terbukti maka akan kami Blaklist." ungkapnya (15/3/22)
Saat disinggung terkait dengan Perusahaan LIT (Legal Insfeksi Teknik) yang menerbitkan sertifikat SLO tersebut dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui karena masih terbilang baru bekerja di kantor PLN tersebut.
"Saya baru seminggu bekerja di kantor ini, jadi saya belum paham dengan rekanan rekanan yang ada." tutupnya.
Diketahui, kabel Grounding yang ada disetiap KWH harus terpasang, demi keselamatan penghuni rumah atau pelanggan, agar terhindar dari resiko petir, kebakaran, dan resiko lainnya yang tidak diinginkan.
Tentunya dalam hal ini, perusahaan yang telah memasang instalasi listrik PLN dan sudah dibekali dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Tekhnik (LIT) tersebut telah mengabaikan PUIL, serta menyalahi Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia, mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (Puil 2011) dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd 1:2013, mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (Puil 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib.(Ard)