Bupati Surya Hadiri Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Pemprov Sumut

Bupati Surya Hadiri Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 di Pemprov Sumut Bupati Asahan usai mengikuti rapat sosialisasi UU No.18 Tahun 2017.(Foto.Mariana/bintangpost.com).

Sumatera Utara (BP) : "Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung program yang dilakukan oleh BP2MI dan Pemprov Sumatera Utara, yang tercantum dalam No.18 Tahun 2017, untuk mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negri."

Hal itu disampaikan Bupati Asahan, H. Surya, usai menghadiri rapat kordinasi terbatas sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 BP2MI bersama Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Bupati/Walikota se-Sumut, Rabu (9/3/2022).

Bupati mengatakan, UU ini tentunya dapat menjadi regulasi yang baik, karena saat ini banyak masyarakat Kabupaten Asahan yang menjadi pahlawan devisa atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara luar untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung Undang-undang tersebut. Sehingga para PMI terkhusus PMI asal Kabupaten Asahan mendapat perlindungan saat bekerja di Luar Negeri,” ucap Bupati Asahan, yang didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. 

Diketahui, dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi ini, meminta seluruh pemerintah daerah terutama di Selat Malaka yang menjadi pintu keluar Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, untuk dapat diperketat. 

Selain itu, Gubernur juga mengatakan bahwa, Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus diterapkan. Karena dengan undang-undang ini, diharapkan dapat mempermudah sekaligus memberikan kepastian pada rakyat yang ingin bekerja ke luar negri.

"Untuk itu kita akan mempelejari UU ini, dan akan kita lakukan koordinasi secara ketat, yang diharapkan dapat memudahkan rakyat Sumut untuk bekerja ke luar negri. Martabat bangsa ini juga harus kita pikirkan, dengan memberikan mereka kepastian, kemampuan serta perlindungan dari rambut hingga ujung kaki  mereka," ucap Edy Rahmayadi dalam rapat tersebut.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6256/advokasi-kebijakan-pendampingan-layanan-perlindungan-perempuan-pemkab-asahan

http://bintangpost.com/read/6259/peresmian-mall-pelayanan-publik-kota-tebing-tinggi

Gubernur Edy Rahmayadi juga menyampaikan, diduga karena mahalnya uang yang harus dikeluarkan para PMI dan juga sulitnya dalam pengurusan administrasi. Sehingga masyarakat nekat bekerja keluar negeri secara ilegal.

"Permasalahan ini harus dicari solusinya, karena mereka mau resmi kerja begitu sulit. Saya meminta Bupati dan Walikota untuk kita bersama mencari solusi demi bangsa ini. Saya akan berusaha membangun Sumut ini agar rakyat Sumut tidak tergiur untuk bekerja ke luar negri, karena sudah sangat nyaman bekerja di kampungnya sendiri," tuturnya.

Sedangkan menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang hadir pada kesempatan itu meminta kerjasama Pemerintah Daerah dalam menghentikan PMI ilegal, dan juga meminta Pemerintah dapat memberikan perlindungan pada PMI.

Dan dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran ini, dia mengungkapkan bahwa ini merupakan solusi perlindungan bagi PMI, baik sebelum bekerja maupun sesudah bekerja ke luar negeri.

"Dari Sumut itu banyak pekerja sebagai operator, perkebunan dan penata laksana rumah tangga. Komitmen yang sangat tinggi di Pemprov Sumut didukung Forkopimda untuk menghentikan PMI ilegal diyakini dapat menuntaskan permaslahan ini,” katanya.

Benny juga mengungkapkan, faktor utama jika PMI pergi secara ilegal ini adalah ingin segera bekerja. Sehingga hal ini dimanfaatkan oleh penyalur PMI ilegal, dengan mencari keuntungan, serta memberikan utang pada PMI sehingga membebani PMI.

Oleh karena itu, kata Benny, pemerintah saat ini sudah mempermudah aturan untuk PMI yang ingin bekerja dengan diberikan KUR hingga Rp100 juta dan diberikan pelatihan. Dan BP2MI akan segara menyiapkan skema untuk kemudahan dengan program pemda, yang selanjutnya sosialisasi ke masyarakat.

"Dengan kegiatan ini kita ingin kolaborasi semakin kuat dengan Pemda. Karena peluang kerja keluar negeri sangat terbuka dan cepat. Jepang saja membutuhkan PMI kita sebanyak 70 ribu dengan standar gaji 22 jt dengan hanya tamatan SMA," ungkapnya. 

Diketahui, dalam kegiatan tersebut diisi juga dengan penandatangan MoU Bupati dan Walikota se-Sumut mengenai kolaborasi permasalahan PMI ilegal di provinsi tersebut. [Mariana]


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Nasional.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment