Kasak Kusuk Rolling Jabatan, Ini Kata Politisi Pringsewu Sudiono

Kasak Kusuk Rolling Jabatan, Ini Kata Politisi Pringsewu Sudiono Sudiono, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu (Foto.Ardi/bintangpost.com).

Pringsewu (BP) : Sudiono, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu mengkritisi terkait adanya isu akan adanya rolling pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Kepada bintangpost.com, politisi dari Partai Gerindra ini mengatakan, panitia seleksi pejabat di Kabupaten Pringsewu dalam menempatkan seorang pejabat, seringkali tidak sesuai dengan aturan.

"Mereka tidak mempehatikan 'The right man on the right Place', sehingga menyebabkan para Satker tidak bisa maksimal dalam pelaksanaan tugasnya. Karena tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki," ungkapnya.

Sedangkan saat ditanya akan adanya lagi perombakan di jajaran Eselon II, Sudiono mengatakan bahwa hal ini hanya akan menghambur hamburkan anggaran saja. 

Untuk itu, dia menyampaikan, untuk ditinjau kembali, mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu akan berakhir pada bulan Mei 2022 mendatang.

"Kita semua kan tau, kalau Bupati dan wakil Bupati masa akhir jabatanya di bulan Mei mendatang. Untuk itu mohon lah di tinjau kembali, terkait rolling jabatan di jajaran Eselon 2 ini. Biarkan mereka (pejabat, red) selesaikan program-program yang sudah berjalan dan yang belum selesai," tuturnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6263/isu-rolling-di-akhir-masa-jabatan-pejabat-di-pringsewu-harap-harap-cemas

http://bintangpost.com/read/6261/pringsewu-siapkan-5-kuota-transmigrasi-tujuan-sulsel

http://bintangpost.com/read/6270/peringatan-hut-pwi-dan-hpn-pwi-pringsewu-gelar-baksos-di-panti-asuhan

Sudiono yang merupakan putra daerah Kabupaten Pringsewu ini juga mengatakan bahwa, belum lama ini sudah diadakan assesment untuk jajaran Eselon II. Jadi ketika ingin melakukan mutasi jabatan, harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi, dan dilakukan secara terbuka. Sehingga ada kesempatan bagi seorang pejabat, untuk memperbaiki kinerjanya.

"Jadi para pejabat ini diberi kesempatan waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki. Namun jika tidak ada perbaikan, baru dilakukan asessment. Dan juga sebaliknya, jika baik dan bagus dalam bekerja, kasih batasan waktu dalam bertugas, lalu dilakukan kembali assesment," terangnya.

Namun yang saya lihat dan alami selama ini di Kabupaten Pringsewu, tidak adanya keterbukaan. Sehingga apa yang dilakukan, selalu menuai polemik dan permasalahan saja, ungkapnya.

Sementara itu, terkait hal ini, H. Alqibni dari People Watch Coruption menuturkan kepada media ini bahwa, berdasarkan ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), melarang Kepala Daerah memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.

Aturan itu, kata aktivis dari People Watch Corruption ini menuturkan, aturan itu dibuat agar para kepala Daerah tidak sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerjasama atau bekerja.

"Aturan itu dibuat untuk sebagai acuan. Sehingga seorang kepala daerah tidak sewenang-wenang. Dan juga, aturan tersebut dibuat untuk menjaga jenjang karir ASN," ujarnya.

Untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan promosi PNS, dalam Undang-Undang ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014, mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat dinilai.

Dan pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun, tidak boleh diganti. Dan begitupun sebaliknya, bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan 6 bulan untuk perbaikan. Dan apabila dalam 6 bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal.

Namun jika dalam praktiknya seorang Kepala Daerah tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). [ard]





Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment