Curi Rumah Kosong, Remaja 15 Tahun Diamankan Polsek Pulau Panggung

Curi Rumah Kosong, Remaja 15 Tahun Diamankan Polsek Pulau Panggung Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap remaja berinisial M (15), warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, terduga pelaku spesialis pembobolan rumah kosong di Jalan Raya Pekon Tekad kecamatan setempat.

Penangkapan pelaku, berdasarkan atas laporan dari dua orang korban, yaitu bernama Dwi Handoko (47), warga Kecamatan Pulau Panggung tanggal 23 Februari 2022. Serta laporan tanggal 20 Februari 2022 atas nama Heri Suprianto (42), warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. 

Dan dari hasil penangkapan pelaku, terungkap bahwa dalam melakukan aksinya, sebelum meninggalkan rumah korbannya, pelaku pasti terlebih dahulu masak dan makan di rumah korbannya tersebut. 


(Barang Bukti yang diamankan)

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dari dua laporan tersebut, pelaku berhasil diindentifikasi dan berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Raya Pekon Tekad, pada Rabu (23/2/2022) pukul 18.30 WIB kemarin. 

Dan dari penangkapan tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor satria FU tanpa plat, senapan angin, sejumlah rangka sepeda motor, koper dan pakaian korban.  

"Barang bukti ini merupakan barang-barang milik korban yang disimpan di rumah pelaku," ujar Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6216/polsek-kota-agung-amankan-dua-pelaku-judi-togel

http://bintangpost.com/read/6206/mucikari-dan-lima-terduga-pelaku-prostitusi-diamankan-polsek-kota-agung

Kapolsek juga menjelaskan, dirumah korban Heri Suprianto, di Dusun Talang Keluarga, Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, pelaku masuk dengan membuka pintu rumah bagian samping. Lalu kemudian mengambil sepeda motor Satria FU warna putih dengan nomor polisi BE 7774 VA sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. 

Sedangkan dirumah korban Dwi Handoko, Kapolsek menerangkan, pelaku mengambil barang berupa Koper, 5 capit udang sepeda motor, senapan angin merk Canon 727, sepasang sepatu merk Nike Zoom Air, sepasang sendal, 3 sarung, 2 kaos, celana Levis, dan 1 jaket warna hitam. Sehingga korban menderita kerugian Rp5 juta. 

"Pelaku beraksi seorang diri, dengan mendatangi rumah korban masuk ke dalam rumah mencari barang berharga. Dan sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku terlebih dahulu masak dan makan di rumah korban, barulah pergi meninggalkan lokasi," ungkapnya. 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Iptu Musakir juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku pernah melakukan pencurian ditempat lai. Yaitu di kandang ayam di Pekon Penantian, dengan mencuri 50 ekor ayam petelur dan telur-telurnya. Lalu ayam-ayam tersebut disembelih sendiri dan dijual sendiri di Pasar Talang Padang. Sedangkan telurnya dijual ke warung-warung. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pulau Panggung bersama barang buktinya. Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun. Namun dalam penyidikannya, kita mengacu UU Peradilan Anak," tutupnya. [zul]







Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment