Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Judi Togel

Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Judi Togel Fotp. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Jajaran petugas personel Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, mengamankan dua pelaku perjudian jenis Togel di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamud, Senin (21/2/2022) malam. 

Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat berinisial TA (42) warga Pekon Talagening, dan AR (31) warga Pekon Way Gelang. Dan dari kedua pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan, buku rumus, 2 handphone dan dompet. 

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/6206/mucikari-dan-lima-terduga-pelaku-prostitusi-diamankan-polsek-kota-agung

http://bintangpost.com/read/6035/sat-reskrim-polres-tanggamus-tangkap-tersangka-tindak-pdana-pencabulan

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas perjudian togel di wilayah Pekon Talagening. 


(Barang bukti yang diamankan)

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Sehingga berhasil diamankan tersangka TA  pada Senin (21/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dan berdasarkan keterangan tersangka TA ini, ternyata dia merupakan kaki tangan AR. Sehingga petugas kembali menangkap AR tanpa perlawanan," ujar AKP Sugeng Sumanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (22/2/2022).

Kapolsek mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp380 ribu, kertas bertuliskan rumusan judi togel, 3 buku bertuliskan rumusan judi togel, handphone Oppo A37, handphone Vivo Y12 dan dompet warna coklat. 

"Barang bukti uang Rp100 ribu dan handphone Vivo Y12 diamankan dari tersangka AR dan lainnya dari tersangka TA," ucapnya. 

Kapolsek menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni tersangka TA berperan menerima pasangan melalui handphone maupun langsung. Lalu mencatat dan diteruskan kepada AR. 

Dan menurut keterangan kedua pelaku ini, AKP. Sugeng menuturkan bahwa mereka sudah 2 bulan menjalankan judi togel tersebut. Dan keuntungan bagi tersangka TA dari tersangka AR sebesar Rp500 dari setiap pemasang. 

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. [zul]







Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment