Dalam Sepekan Polres Lamsel Amankan 4 Kilogram Shabu & 46 Kilogram Ganja

Dalam Sepekan Polres  Lamsel Amankan 4 Kilogram Shabu & 46 Kilogram Ganja Foto:dji/bintangpost.

BINTANGPOST: Jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan di Area  SeaPort Interdicsion Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan 11 Februari berhasil gagalkan pengiriman paket sabu  sebanyak 4 kg menggunakan kendaraan Mini Bus Suzuki  Ertiga warna putih nopol B 2877 TOF dan pada tanggal 15 Februari 2018 kembali diamankan narkoba jenis ganja sebanyak 46kg dengan menggunakan kendaraan Bus penumpang Putra pelangi nopol BL 7337 AK .

Saat anggota SeaPort melakukan Pemeriksaan terhadap kendaraan, barang Maupun Penumpang , ada salah satu kendaraan yang dicurigai yaitu Suzuki jenis Ertiga warna putih Nopol  B 2877 TOF telah di ketemukan Narkotika Jenis Sabu  yang di Simpan Di Dalam Mobil Bagian belakang mobil , adapun pada tanggal 15 Februari 46kg paket ganja tersebut didapati dua buah kardus berwarna cokelat berisikan bahan dan daun diduga narkotika jenis Ganja dari dalam bagasi barang bagian bawah sebelah kanan kendaraan .

"Narkotika Jenis Sabu Tersebut Di Bawa oleh 2 orang asal Provinsi Aceh hendak menuju ke Jakarta . Tersangka pertama M. Harun alamat tanah jambu aye aceh utara Dan A.Rahman 33 tahun alamat baktiya barat aceh utara. Sedangkan barang bukti yang diduga Ganja 46kg tersebut menurut keterangan sopir bingkisan berbentuk paket dari Deli Serdang Sumatera Utara dengan tujuan Bogor Jawa barat" terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH daat Press Release, di Halaman Mapolres Lampung Selatan, Senin, (19/2/2018).

"Tentang pengiriman 46 kologram ganja dari Deli Serdang Sumatra Utara dengan tujuan Bogor Jawa Barat, di mobil Bus Putra Pelangi, BL 7337 AX.  Hingga kini Sat Narkoba Polres Lampung Selatan masih melaksanakan penyelidikan terkait status kepemilikan ganja tersebut" ungkap Syarhan Menurut pengakuan tersangka Sabu tersebut di bawa dari  Aceh rencana akan di bawa menuju ke Jakarta untuk langsung di antar ke pemesan.

"Benar yang kami bawa itu adalah narkoba , kami dijanjikan akan diberi upah yang lumayan besar apabila mengantarkan sampai tempat tujuan pemesan. Itu kami bawa dari Aceh bertujuan akan dibawa ke Jakarta " akunya. 

Kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 Undang–undang  35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(dji-aap).

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment