Penarikan Uang Sampul Sertifikat Program PTSL Pekon Patoman Tuai Protes Warga

Penarikan Uang Sampul Sertifikat Program PTSL Pekon Patoman Tuai Protes Warga Foto. Net.

PRINGSEWU-BINTANGPOST : Adanya penarikan uang sampul sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) tahun 2021 oleh Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas) di Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringewu menuai protes dari warga setempat.

Pasalnya, PTSL yang merupakan Program Pemerintah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, secara gratis.

Namun kenyataannya yang terjadi di Pekon Patoman tersebut tidak sesuai dengan peraturan dari Kementrian. Dari biaya operasional sebesar Rp350 ribu untuk pelaksanaan program PTSL ini, warga masih diminta uang sebesar Rp50 ribu untuk pengadaan sampul sertifikat.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5524/tangani-stunting-ini-kebijakan-pemkab-pringsewu

Hal ini diketahui dari keterangan salahsatu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, dia mengatakan bahwa Pokmas pekon Patoman turun ke warga masyarakat untuk memungut dana tambahan yang peruntukannya untuk membeli sampul sertifikat.

"Saya kemarin kedatangan Pokmas, dia memberikan informasi bahwa sertifikat PTSL sudah selesai. Dan jika tidak ada halangan akan dibagikan kepada warga tanggal 15/11/2021. Namun saya dimintai uang lagi sebesar Rp50 ribu yang katanya untuk pembelian Sampul Sertifikat. Saya pikir biaya Rp350 ribu itu sudah semua dan tidak ada pungutan lagi," terang salah satu warga Pekon Patoman yang enggan disebutkan namanya ini.

Menurut warga yang mengikuti program PTSL Pekon tersebut, dari hasil kesepakatan pelaksanaan program ini, dari dana yang sudah ditentukan itu, sudah tidak ada lagi pungutan biaya oleh pokmas terhadap warga yang mendaftar program PTSL.

"Ya dikira-kira aja lah mas. Program ini kan gratis. Kalo ada biaya operasional, masih kami wajarkan. Dan itupun hasil kesepakatan warga yang mendaftar program ini. Tapi kalo diminta atau ada pungutan lagi, saya keberatan lah mas. Sudah keterlaluan namanya," ungkapnya. 

(Kantor Pekon Patoman, Foto. Ardi)

Sementara itu, saat akan di konfirmasi terkait hal ini, Kepala Pekon Patoman, Sudiono sedang tidak berada ditempat.

Sedangkan menurut Yusuf, selaku Ketua Pokmas Pekon Patoman membenarkan adanya penarikan uang tambahan untuk biaya sampul sertifikat itu. Dan hal itu, kata dia, sudah mendapat ijin dari Kepala Pekon.

"Kami memungut uang sebesar Rp50 ribu ke warga ini tidak memaksa. Dan uangnya juga akan digunakan untuk membeli sampul sertifikat. Karena sertifikat Program PTSL ini sudah selesai, dan akan di bagikan kepada warga jika tidak ada halangan tanggal 15/11/2021 nanti. Terkait pungutan ke warga itu kami juga sudah ijin dengan Kepala Pekon," ungkap Yusuf, yang juga selaku Kepala Dusun Blitar Pekon setempat.

Sedangkan saat ditanya jumlah warga peserta Program PTSL tersebut, dia mengungkapkan bahwa ada sebanyak 478 sertifikat, warga Pekon Patoman ini.

"Warga kami yang ikut program ini berjumlah kisaran 478 peserta, yang biayanya telah ditetapkan sebesar Rp350 ribu per sertifikat," terangnya. [ard]

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment