PESAWARAN-BINTANGPOST : Pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman beberapa tahun ini meningkat tajam, seiring dengan peningkatan kebutuhan perumahan.
Pembangunan disektor properti ini pastinya akan berimplikasi positif, salah satunya mempercepat suatu pertumbuhan kawasan yang berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Baik melalui berbagai aktivitas pembangunan/pengembangan kawasan itu sendiri, ataupun melalui aktivitas warganya.
Seperti pertumbuhan kawasan pemukiman dan perumahan yang ada di Kabupaten Pesawaran. Dalam kurun waktu terakhir ini, geliat perkembangan disektor ini mengalami peningkatan, sehingga tentunya meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5087/tetan-masduki-kementrian-koperasi-dan-ukm-akan-bantu-pasarkan-produk-pesawaran
http://bintangpost.com/read/5088/tapis-pesawaran-miliki-nilai-tinggi
Sesuai data yang masuk ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran, tercatat sampai dengan tahun 2021 memiliki 71 kawasan pemukiman di 11 kecamatan.
"Pada 2016, hanya ada 11 perumahan. Dan tahun 2021 ini, jumlahnya ada 71 lokasi perumahan dengan rencana pembangunan sebanyak 10.281 unit," jelas Sekretaris Dinas PRKP Pesawaran Erdi Sidharta, mewakili Kepala Dinas, Firman Rusli, Jumat (8/10/2021).
Erdi juga menjelaskan, untuk luas permukiman sesuai dari sumber data RT/RW di Kabupaten Pesawaran 10.905 ha. Sedangkan untuk data backlog kepemilikan, sebanyak 15.038 unit, dan Backlog penghunian sebanyak 12.586 unit, yang didapat dari sumber data BKKBN 2019.
"Apabila melihat data backlog tersebut, Kabupaten Pesawaran memang masih membutuhkan peran serta pengembang dalam pembangunan perumahan," terangnya.
Sementara menurut Kabid Perumahan dan Pemukiman, Leoni, yang medampingi Erdhi Sidharta menambahkan, setiap pengusaha properti yang akan membangun, wajib menyediakan fasilitas umum.
Seperti salah satunya Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dia menerangkan, pengembang harus menyiapkan sekurang-kurangnya 2 persen dari total luas lahan yang diajukan untuk membangun perumahan.
"Minimal pengembang menyiapkan lahan untuk makam minimal 2 persen dari lahan yang diajukan untuk perumahan," ungkapnya.
Leoni juga mengungkapkan, penyediaan lahan TPU ini, tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran dalam Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) Nomor 60/2019, tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas perumahan dan pemukiman.
"Selain tanah makam, ada sejumlah PSU yang juga harus disiapkan oleh pengembang. Yaitu seluas 30 persen dari lahan perumahan. Diantaranya untuk jalan, drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), masjid, PAUD dan PSU lainnya," ucapnya.
Dan komitmen ini harus tertuang dalam site plan yang diajukan pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dan kami (Dinas PRKP Pesawaran, red), akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait pemenuhan PSU tersebut, pungkasnya. (red)