Rapat Paripurna Tiga Agenda DPRD Tanggamus

Rapat Paripurna Tiga Agenda DPRD Tanggamus Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Bupati Tanggamus Dewi Handajani, mengikuti rapat paripurna DPRD kabupaten setempat secara virtual, dari rumah dinas Bupati di Kota Agung, Senin (13/9/2021). 

Rapat paripurna tiga agenda kegiatan tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.

Turut mendampingi Bupati Tanggamus, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Konsen Vanesa, Kepala Bapelitbangda Hendra Wijaya Mega dan Kepala BPKD Suaidi. 

Turut hadir Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Kurnain, dan Wakil Ketua III Tedy Kurniawan. Serta para anggota DPRD, Kepala OPD, para Camat, APDESI, para pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus, melalui virtual meeting.


Ketiga agenda rapat paripurna tersebut diantaranya yaitu, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Lalu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, dan penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/5094/hari-ini-tanggamus-laksanakan-ptm-terbatas

http://bintangpost.com/read/5095/bupati-dewi-serahkan-bantuan-kapal-ambulance-ke-kecamatan-pematangsawa

Bupati Dewi Handajani menyampaikan, sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2021, maka pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2021, dengan ringkasan sebagai berikut :

Pertama, Pendapatan Daerah, pada APBD murni tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.908.373.089.250, yang pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp1.868.284.432.640, atau turun sekitar Rp40 milyar.

"Penurunan pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya," ujar Bupati. 

Kedua, Belanja Daerah, pada APBD murni tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp1.995.773.089.250, maka pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp1.999.675.545.853, atau naik sekitar Rp3,9 miliar. 

"Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. Untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah, BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional," terang Bupati.

Namun dengan kondisi anggaran tersebut, kata Bupati, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus tahun 2021, diproyeksi tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.


Kemudian, lanjut Bupati, terhadap penyampaian Ranperda Kabupaten Tanggamus Kepada DPRD setempat, Bupati menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.

"Tentunya Ranperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat undang-undang. Juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari para dewan yang terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan," ucapnya.

Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini, timpalnya. 

Terakhir, Bupati menambahkan, dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Ranperda Kabupaten Tanggamus, terhadap Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. 

Dan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan cara memaksimalkan potensi yang ada," jelas Bupati. (Zul)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment