TANGGAMUS-BINTANGPOST : Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mendatangi Teluk Semaka dan pantai Kota Agung, Sabtu (11/9/2021).
Kedatangan tim DLH Lampung yang dipimpin langsung Plt Kadis DLH Lampung Murni Rizal tersebut, dalam tahapan menggali informasi terkait materi limbah yang mencemari sepanjang perairan laut dan pantai Teluk Semaka.
"Kedatangan ini masih dalam tahapan awal untuk menggali informasi. Sehingga kita bisa mendapat dukungan informasi dari berbagai institusi, yang ritmenya dari pelayaran dan perkapalan yang ada," ujar Murni Rizal.
Menurut dia, limbah yang mencemari perairan Teluk Semaka Kota Agung ini mirip dengan minyak aspal.
"Dugaan sementara, material limbah ini berasal dari laut, bukan darat. Hal ini dilihat dengan keberadaa limbah tersebut di sepanjang pantai," tuturnya.
Terutama limbah yang terdapat di pantai sekitar SUPM Kota Agung, material cairan kental berwarna hitam terlihat lebih banyak (parah) dibanding limbah yang berada di perairan Pantai Kota Agung.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5102/perairan-teluk-semaka-tercemar-limbah
Murni Rizal mengungkapkan, kondisi ini sudah masuk kategori pencemaran lingkungan. Menurutnya, fokus pengungkapan masalah ini adalah pada material semi padatnya, bukan pada kadar air lautnya. Sebab yang paling berdampak adalah kondisi pantainya.
"Material tersebut menempel pada benda apa pun. Kalau air laut sepertinya tidak terlalu terpengaruh. Kondisi tersebut bisa merusak biota laut. Merusak peralatan nelayan, membuat kotor dan berdampak pada turunnya keindahan pantai," terang Rizal.
Untuk itu, lanjut dia, DLH Lampung bersama Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup akan mulai mengumpulkan data dan keterangan.
Namun sementara ini, belum bisa dipastikan apakah itu dari kapal atau bukan. Masih perlu dihimpun lagi berbagai informasi dari berbagai pihak. Dan dari nformasi yang masuk, nantinya akan dapat mengerucut institusi mana yang melakukan pembuangan, timpalnya.
Dia menambahkan, material ini juga ditemukan di wilayah Lampung Selatan, dan Pesawaran, karena mungkin menyebar melalui aliran gelombang laut. Dan di Lampung Timur sudah pernah ada masalah seperti ini, namun saat itu tidak terungkap karena minimnya informasi dari berbagai pihak.
"Kami tegaskan, ini harus diusut tuntas. Dan secara parsial, harus ada upaya hukum dari pihak yang bertanggungjawab. Dan hukum tetap harus ditegakkan. Sebab sudah terbukti merusak lingkungan. Karena material tersebut lama baru bisa terurai oleh lingkungan," tegasnya. (Hrd)