TANGGAMUS-BINTANGPOST : Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum (Yankum) Kanwil Kemenkumham Lampung, Nur Ichwan bersama Kepala Bagian Umum, Hadiyanto, dan Satbinmas Polres Tanggamus mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Kamis (9/9/2021).
Tujuan kedatangan kedua instansi penegak hukum tersebut, dalam rangka untuk memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatakan lapas setempat.
Diketahui, Lapas Kota Agung sendiri juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan OBH Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanggamus (Posbakum Adin), untuk melaksanakan layanan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan tidak mampu yang saat ini sedang menjalani proses peradilan.
Kasi Binadik dan Giatja, Aryo Pratama menerangkan, kunjungan ini dalam rangka memberikan penguatan bagi para petugas lapas. Dan juga melakukan pendampingan bantuan hukum dan pembinaan kerohanian muslim bagi WBP Lapas Kota Agung.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5085/lapas-kota-agung-maintenance-jalur-listrik-hunian-wbp
http://bintangpost.com/read/5027/kalapas-kotaagung-pimpin-giat-penggeledahan-blok-hunian
"Bantuan hukum yang diberikan gratis. Sehingga sangat penting untuk memberikan keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dan jajaran Lapas Kota Agung sendiri, selalu memberikan sosialisasi program layanan tersebut kepada setiap WBP. Sehingga WBP yang benar-benar membutuhkan bantuan hukum dalam masa peradilannya bisa mendapatkan haknya dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, diketahui, dihadapan para WBP Lapas Kota Agung, Satbinmas Polres Tanggamus yang diwakili Iptu Sutarto, menyampaikan himbauan untuk sabar dalam menjalani masa hukuman. Serta taat dalam mengikuti pembinaan yang ada di lapas. Sehingga kelak ketika kembali kemasyarakat dapat menjadi insan yang lebih baik lagi.
Dan kegiatan yang digelar di aula Lapas Kota Agung tersebut juga, jajaran divisi pelayanan hukum juga memberikan pelayanan hukum terhadap WBP yang tengah menjalani proses peradilannya. (Abiarsya)