TANGGAMUS-BINTANGPOST : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta, dan menangkap tujuh orang tersangka.
Diketahui, dari tujuh orang tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu seberat 94,72 gram ini diawali dengan penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar, warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip.
Tersangka FE, kata Kapolres, dibekuk pada Minggu (22/8/2021) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Dan Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menangkap tersangka lainnya.
"Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30) warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dan dua tersangka lagi yaitu HP (38) dan HGP (32), merupakan berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung dengan kasus serupa," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (1/9/2021).
(Barang Bukti sabu yang diamankan, Foto. Zul)
Terduga pengedar FE ini, menurut Kapolres, memang 'pemain lama' peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada bulan Mei lalu.
"Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus," ucap AKBP Satya Widhy Widharyadi, yang didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf.
Kapolres juga mengungkapkan, tujuh tersangka ini memiliki peranan masing-masing. Yaitu FE diduga sebagai pengedar, kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE, dan AQ berperan sebagai kurir sabu milik FE, dan memiliki kaki tangan lagi yaitu IS. Sedangkan dua narapidana HP dan HGP ini berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar, yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Dan juga, berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba," terangnya.
Kapolres menegaskan, terhadap tujuh tersangka inibakan dikenakan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/5048/wakapolres-dan-kabag-ops-polres-tanggamus-cek-lokasi-banjir-di-semaka
http://bintangpost.com/read/5045/gabungan-personil-polres-tanggamus-siaga-di-lokasi-banjir-dan-longsor-kecamatan-semaka
http://bintangpost.com/read/5034/kapolda-dan-kapolres-tanggamus-beri-penghargaan-unit-reskrim-polsek-pulau-panggung
http://bintangpost.com/read/4999/tim-tekab-308-polres-tanggamus-tangkap-pencuri-hp-di-tangerang
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini antara lain, sabu-sabu seberat 94,72 gram yang berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.
Dan fakta yang diketahui, tersangka HGP warga Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap tahun 2017 lalu dan dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Kemudian baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 lalu dan tertangkap, sehingga vonis ditambah 10 tahun penjara. (Zul)