PRINGSEWU-BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2021, dalam rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (30/8/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman tersebut, dihadiri langsung Bupati Pringsewu Sujadi bersama Wakil Bupati Fauzi, serta jajaran Pemkab dan Forkopimda setempat.
Bupati Pringsewu mengatakan, ada beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya perubahan APBD 2021. Diantaranya karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat, dimana terjadi perlambatan perekonomian baik nasional maupun di daerah.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/4995/launching-produk-dan-pojok-umkm-urban-hotel-pringsewu
Kemudian, kata Bupati, adanya keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran. Serta adanya status kedaruratan kesehatan atas dampak pandemi.
"Terkait hal tersebut, Pemkab Pringsewu telah melakukan refocussing anggaran 2021 dengan mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp86.341.045.491,00," jelas Sujadi.
Pada Rancangan KUA-PPAS, lanjut Bupati, Perubahan 2021 anggaran pendapatan direncanakan sebesar Rp1.289.599.665.669,00. Pendapatan tersebut meliputi PAD Rp120.285.929.669,00, pendapatan transfer Rp1.120.645.536.000,00, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp48.668.200.000,00. Sedangkan untuk anggaran belanja, direncanakan sebesar Rp1.347.756.435.746,00.
Dari komposisi anggaran belanja tersebut, masih kata Bupati, ada defisit sebesar Rp58.156.770.076,80. Pada KUA-PPAS Perubahan 2021, pada pembiayaan anggaran setelah dilakukan penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp60.472.140.076,80. Penerimaan pembiayaan ini dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2.315.370.000,00, serta untuk menutupi defisit Rp58.156.770.076,80.
"Dengan demikian, struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan 2021 dalam kondisi berimbang," ungkapnya. (anton)