Deni Ribowo Sebut Kekerasan Anak Permasalahan Ekonomi

Deni Ribowo Sebut Kekerasan Anak Permasalahan Ekonomi .

BINTANGPOST: Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Utara menjadi yang tertinggi kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun 2020 di Lampung. Jumlahnya mencapai 28 kasus.

“Berdasarkan data ada dua daerah dengan angka kasus kekerasan perempuan dan anak yang cukup tinggi yakni Kota Bandarlampung 28 kasus dan Kabupaten Lampung Utara 25 kasus,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, Jumat (12/3).

Menanggapi kondisi itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, menilai kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini memang sangat menghawatirkan terutama di kota-kota besar. Misalnya Bandarlampung, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih besar dari daerah lainnya.

Menurut Deni, kondisi ini merupakan dampak dari adanya pandemi Covid-19 sehingga perekonomian sulit, lalu persoalan yang menumpuk serta kurangnya komunikasi atau perhatian dalam keluarga.

“Kekerasan perempuan dan anak kerap kali terjadi di kota besar seperti Bandarlampung, terlebih saat ini kondisi perekonomiannya sedang sulit. Lalu, banyaknya persoalan yang menumpuk dalam keluarga, sehingga mampu mempengaruhi tingkat terjadinya kekerasan perempuan dan anak,” katanya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (12/3).

Untuk menekan tindak kekerasan tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini telah mengeluarkan peraturan undang-undangan (Perpu) dan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk menekan angka kekerasan tersebut pemerintah pusat sudah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman dan sanksi yang dirasa cukup berat yakni kebiri seperti di Kabupaten Lampung Timur kemarin,” kata Deni.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih sering melakukan komunikasi secara intens dalam keluarga. Sebab, biasanya kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi oleh orang terdekat.

Lalu sebagai tetangga harus saling mengawasi, sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ingat, ada jeratan hukum dan sanksi yang menanti apabila melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” imbaunya. (*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment