Kepala KPPU Wilayah II Minta Petani Perhatikan Umur Singkong saat Panen

Kepala KPPU Wilayah II Minta Petani Perhatikan Umur Singkong saat Panen .

BINTANGPOST: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Provinsi Lampung menilai tidak adanya peraturan dan pedoman dalam menentukan refaksi singkong atau potongan kadar aci dalam produk dan bonggol singkong, memberikan dampak negatif dan merugikan petani.

“KPPU mengkaji dan melihat tidak adanya peraturan dan pedoman dalam menentukan refaksi singkong melainkan memberikan dampak negatif dan merugikan petani,” kata Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Senin (8/3).

Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPPU melihat kualitas singkong petani saat ini dinilai sama oleh pabrik, baik atau buruknya singkong yang dijual oleh petani dikenakan besaran potongan refaksi yang sama.

“Kondisi inilah yang mendorong petani untuk memproduksi singkong secara asalan dan belum memenuhi umur panen,” kata dia.

Ia mengatakan KPPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap pelaku usaha industri tapioka di Lampung. Didapatkan data terdapat 54 perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan tapioka.

Dari 54 perusahaan tersebut KPPU melakukan identifikasi dan menghasilkan temuan terdapat empat perusahaan terafiliasi pada group yang sama.

“Dari 54 perusahaan pengolahan tapioka selanjutnya teridentifikasi terdapat 71 pabrik tapioka yang melakukan kegiatan produksi di Lampung, sehingga didapatkan temuan empat perusahaan yang diduga terafiliasi tersebut sedikitnya memiliki 17 pabrik dengan kemampuan produksi di atas 50 persen dari total produksi tapioka di Lampung,” ujarnya.

Lanjut Wahyu, KPPU juga sudah mengundang enam pelaku usaha pengolahan tapioka untuk dimintai keterangannya. Tetapi, hanya dua pelaku usaha yang memenuhi undangan.

Selain itu, KPPU juga sudah mengirimkan surat permintaan data kepada pelaku usaha tapioka di Lampung, dari 54 pelaku usaha hanya 3 pelaku usaha tapioka yang memenuhi permintaan data yang dibutuhkan.

“Iya betul itu yang ada di Lampung dari data yang kami peroleh, untuk detailnya kami tidak bisa sampaikan karena kajiannya masih dan sedang berjalan. Bila ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka akan dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut,” tutupnya. (*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment