Anggota Komisi I DPRD Lampung Farksi Gerindra Mikdar ilyas menanggapi
putusan Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa pilkada
Bandarlampung.
Menurut Anggota Legislatif (Aleg) Dapil 6, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat ini menyebutkan adanya keputusan MA ini merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu.
“Jangan lagi kasus seperti ini terjadi, kalau sebelum pemungutan suara itu yang paling baik. Tetapi kalau sudah sampai MA kan ini melelahkan, insyallah putusan MA ini adalah keputusan yang terbaik karena dasar yang kuat,” kata dia, Jumat (29/1/2021).
Seperti yang diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan KPU Kota Bandar Lampung atas pembatalan pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak di pilkada setempat, Eva Dwiana – Deddy Amarullah.
Paslon nomor 03 tersebut dibatalkan oleh KPU Kota Bandar Lampung sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) setelah Bawaslu Lampung memutus paslon tersebut melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif).
Dalam Putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 yang diunggah di Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Rabu (27/1/2021) sore, majelis hakim menyatakan, Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. (*)