BINTANGPOST: Terkait runtuhnya bangunan di salah komplek perumahan mewah yang
lokasinya di perbukitan Kota Bandarlampung, Anggota Komisi IV DPRD
Lampung dari Fraksi PKS, Semin, meminta Gubernur beserta Walikota Bandar
Lampung melakukan evaluasi terhadap wilayah konservasi air tanah.
Menurut dia, bahwa konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi air tanah, yakni dengan menyajikan bentuk peta yang diklasifikasikan sebagai zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak. “Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah pasal 9, bahwa konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah,” ungkap Semin.
Dia menambahkan bahwa konservasi dilakukan sekurang-kurangnya melalui penentuan zona konservasi air tanah. “Zona konservasi tanah disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak. Nah kami kira hal itu perlu di cek oleh pihak terkait, dalam kategori bagaimanakah kawasan perumahan mewah tersebut. jangan-jangan dalam zona rawan?” tambahnya.
Kekhawatiran Semin beralasan sebab di area perbukitan dimana komplek perumahan mewah tersebut berada termasuk kedalam catchment area atau kawasan tangkapan air. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui bahwa area pengembangan kawasan perumahan elit tersebut hingga mencapai 50 hektar. Hal ini berdasarkan informasi yang tertuang dalam situs resmi www.ciputradevelopment.com. “Dengan area pengembangan seluas 50 hektar, Citraland bandar Lampung menawarkan hunian terbaik yang hadir dalam berbagai ukuran”ungkap situs itu. (*)