BINTANGPOST: Bentrok antar warga dan kelompok yang baru saja terjadi di kecamatan
Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah menarik perhatian banyak pihak, tak
terkecuali wakil rakyat DPRD Lampung daerah pemilihan Lampung Tengah.
I Made Suarjaya salah satunya, ia menilai, bentrokan yang menimbulkan
korban jiwa itu mestinya dapat dihindari jika masyarakat paham adanya
perda rembug desa.
Politisi Gerindra Lampung ini mengatakan, DPRD secara rutin telah mensosialisasikan produk hukum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi bersama DPRD Lampung untuk melakukan pencegaham terjadinya bentrok antar warga dan kelompok.
“Upaya itu sudah di lakukan oleh seluruh wakil rakyat DPRD Lampung melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang di lakukan sekali dalam satu bulan,” ujarnya.
Namun, butuh pemahaman yang mendasar dari perangkat desa dan juga masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersamaan dan menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah yang timbul di tengah masyarakat.
Diketahui, dalam perda rembug desa mengatur terkait mekanisme dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat agar tidak sampai ke meja hukum. Perda rembug desa atau pekon ini di ciptakan agar perangkat desa dapat menyelesaikan persoalan warganya tanpa menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. (*)