Ririn: Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

Ririn: Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi .

BINTANGPOST: Untuk menekan penularan Covid-19 di provinsi Lampung, emerintah daerah telah membuat Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam perda tersebut, masyarakat yang melanggar prokes bisa dikenakan sanksi administrasi hingga kurungan penjara.

Wakil Ketua DPRD Lampung, Ririn Kuswantari menjelaskan apabila melanggar Perda Nomor 3 tahun 2020 maka sanksi harus dijalani yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah.

“Ada sangsi yang diberikan bagi pelanggar prokes, Rp 1 juta bagi perorangan, sedangkan penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta,” kata politisi partai golkar tersebut, Rabu (27/1/2021).

Menurut ririn, tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Khusus bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis maka bisa berupa penghentian. Sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta. (*)

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment