BINTANGPOST: Budiman AS Lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019.
Sosialisasi terus di lakukan oleh DPRD provinsi Lampung untuk menekan angka kenaikan penularan virus Covid-19 bertempat di Jalan Puncak, Bumi kedamaian, Bandar Lampung, Sabtu (13/02).
Kegiatan yang di lakukan untuk mensosialisasikan peraturan daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Budiman mengatakan kepada masyarakat untuk menaati peraturan yang telah
berlaku dalam membantu pemerintah untuk memerangi penyebaran virus
corona.
“Saya kira tidak hanya pemerintah yang berperan yang harus aktif dalam
memerangi pandemi Covid-19, tapi juga kesadaran masyarakat di perlukan
untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru,”
ujarnya.
Peraturan tentang adaptasi kebiasaan baru di rasa sukses dalam upaya
mengurangi peningkatan penularan, terjawab dengan hari ini khusus kota
Bandar Lampung yang semula zona merah menjadi zona hijau. Hal ini di
sampaikan oleh Budi Ardiyanto Kabid P2PM Dinas Kesehatan Kota Bandar
Lampung saat menjadi pemateri di kegiatan Sosper tersebut.
“Alhamdulilah, hari ini kota Bandarlampung berada di zona orange yang awalnya zona merah,” ucapnya.
Dengan penurunan status zona di kota Bandarlampung tentunya membuat
DPRD provinsi Lampung di nilai efektif dalam melakukan kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah di masa Pandemi Covid-19.
“Menurunya status zona di kota Bandarlampung hari ini artinya perda ini
efektif dalam menyikapi Pandemi Covid-19, tapi tentunya kita tidak boleh
puas diri lantas mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menerapkan
adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19,”
tutupnya.