BINTANGPOST: Anggota DPRD Provinsi Lampung menilai tidak ada kendala jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan tahun 2022 dan 2023.
Pilkada yang sebelumnya diagendakan tahun 2024 ini, akan direvisi oleh Komisi II DPR RI. Rancangan Undang-Undang (RUU) itu tengah dibahas dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, ada lima daerah di Lampung yang akan pilkada tahun 2022 yakni Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, dan Pringsewu. “Pada prinsipnya kita siap-siap saja, tidak ada kendala jika dilaksanakan 2022 atau 2024 artinya pemerintah dan DPR RI sudah memikirkan dengan matang,” kata dia, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, anggaran dan biaya pilkada harus menjadi perhatian dan catatan penting mempertimbangkan pilkada jika dilakukan tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan presiden, pemilihan legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Termasuk menyiapkan penyelenggara hingga tingkat bawah. Juga ketersediaan Penanggung Jawab (PJ) kepala daerah karena akan dibutuhkan dalam jumlah yang banyak.
“Tempat TPS harus diperbanyak untuk membatasi jumlah pemilih agar petugas tidak kelelahan bekerja seperti pilkada serentak 2019 lalu yang menyebabkan banyak yang meninggal dunia,” kata dia.
Sementara, jika pilkada berlangsung pada tahun 2022 akan mengurangi hal-hal di atas.
Kemudian, Fraksi Nasdem DPRD Lampung Wahrul Fauzi juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya akan mengikuti arahan pusat dan arah politik Nasdem untuk ketentuan Pemilihan di 2022.
“Iya kita mengikuti aja proses dari pusat dan arah politik DPP Nasdem melalui fraksinya, Insya allah semua demi kebaikan,” katanya.(*)