Pengembangan Wisata Daerah, Menguntungkan Siapa?

Pengembangan Wisata Daerah, Menguntungkan Siapa? foto : ilustrasi.

Oleh Silvia Anggraeni, S.Pd
BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Lambar tengah mengkaji Suoh menjadi kawasan Geopark Nasional.

Konsep geopark sendiri mengacu pada pengembangan kawasan yang memberikan pengaruh terhadap konservasi, edukasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), Kaldera Suoh, Lembah Suoh dan Kaldera Danau Ranau merupakan potensial Geoheritage di Provinsi Lampung.

Sektor pariwisata adalah sumber pendapatan yang cukup menjanjikan bagi negara. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keindahan alam yang tersohor otomatis menjadi destinasi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Hingga pengembangan objek wisata di berbagai daerah terus dikembangkan pemerintah pusat maupun daerah. Sebut saja Bali yang telah sukses dengan wisata pantainya. Serta beberapa daerah lain dengan keindahan panorama alamnya. Dan kini Suoh yang digadang mampu dikembangkan potensi pariwisatanya.

Di beberapa daerah pengelolaan oleh pemerintah dianggap tidak optimal. Akhirnya pengalihan kepada pihak swasta dianggap lebih baik dalam memaksimalkan pengelolaan objek wisata yang ada. Maka jadilah objek wisata ini tambang emas para pemodal untuk mengeruk keuntungan. Tak mengherankan jika kesejahteraan rakyat di sekitar objek wisata tak ikut meroket bersama naiknya pamor objek wisata yang diburu para wisatawan.

Keuntungan adalah satu-satunya tujuan dari pengembangan geopark atau objek wisata. Keuntungan yang hanya dapat diperoleh para pemilik modal besar yang nantinya akan mengelolanya. 

Selain itu, dibukanya pintu pariwisata secara luas bagi wisatawan domestik maupun asing akan membawa dampak dalam hal budaya. Masuknya budaya asing tanpa adanya kontrol yang ketat dari masyarakat serta agama akan berdampak besar pada sistem sosial masyarakat yang ada. Seperti tata pergaulan yang akan berubah menjadi bebas akibat terseret derasnya arus budaya asing yang masuk.

Dalam Islam keindahan dan potensi alam yang ada wajib untuk dijaga dan dilestarikan. Allah memerintahkannya dalam Al-Qur'an surat Al a'raf:56
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdo’alah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan."

Dari ayat di atas jelaslah bahwa segala keindahan alam harus dijaga dari segala kerusakan. Maka pengembangan objek wisata dengan tujuan mencari pemasukan semata darinya tidak sesuai dengan Islam. Pengembangan wisata dalam Islam haruslah mampu meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT. Wisata yang dilakukan harus dalam rangka mengenal Allah lewat keindahan ciptaan Nya.

Karena dalam Islam tidak ada wisata dengan mengunjungi objek wisata hanya sekedar untuk bersantai. Hadits Rasulullah Saw mengatakan tentang bentuk wisata umat Islam sesungguhnya:

“Sesunguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” (HR. Abu Daud, 2486, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan dikuatkan sanadnya oleh Al-Iraqi dalam kitab Takhrij Ihya Ulumuddin, no. 2641). 

Dengan demikian maka pengelolaan objek wisata haruslah sebagai pusat edukasi yang meningkatkan kesadaran akan kebesaran Sang Pencipta. Dan penjagaan lingkungan alam beserta komponennya adalah kewajiban yang diperintahkan oleh Allah. 

Maka pengembangan objek wisata haruslah dengan memperhatikan semua aspek. Adanya kontrol dan penyaringan segala budaya yang ikut masuk dengan datangnya wisatawan harus diperketat. Hal ini agar terhindar dari kerusakan dan bencana.

Allah berfirman:
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS Arrum: 41)

Maka pengembangan objek wisata sejatinya harus dikelola oleh negara, karena hal ini masuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh swasta atau perorangan. Serta pengawasan yang ketat agar objek wisata yang ada menjadi sarana untuk mengenal Allah lebih dekat melalui keindahan alam. Serta terhindar dari segala bentuk kerusakan.
Allahu alam

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment