Potret 48 Tahun Penanggulangan Narkoba.

Potret  48 Tahun Penanggulangan Narkoba. .

Oleh Deasy Rosnawati 
(Pemerhati Perempuan, Keluarga dan Generasi)
BINTANGPOST : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengeluarkan rilis bahwa sepanjang 2019, di bidang pemberantasan, mereka telah berhasil mengungkap 10 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang. Dengan rincian 4 orang meninggal dunia dan 28 orang luka tembak. Angka tersebut meningkat dibanding tahun lalu, dimana tersangkanya sebanyak 33 orang. "Tahun 2019 ini, kita berhasil mengungkap barang bukti berupa sabu 65.880,84 gram, ekstasi 4.95 butir, dan ganja 58.500 gram,” kata Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, senin, 30 Desember 2019, saat refleksi akhir tahun program pencegahan , pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) di Kantor BNN Lampung. (lampungpro.co, 08/01/2020).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto pada 23 Oktober 2019 mengeluarkan data yang lebih mencengangkan. Bahwa di tahun 2019 Polda Lampung dan jajarannya sudah menangani 1.397 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka sebanyak 1.954 orang. Kemudian mengamankan barang bukti ganja 505,2 kg, sabu 171,9 kg, pil ekstasi 54.268 butir, psikotropika 20.574 ribu, tembakau gorilla 443,15 kg. (kupastuntas.co, 23/10/2019).
Sebenarnya kasus penyalahgunaan narkoba sudah lama mendapat perhatian di Indonesia. Tepatnya sejak 1971. Pemerintah ketika itu mengeluarkan Instruksi Presiden (inpres) no 6 tahun 1971 yang menugaskan Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin) untuk menanggulangi 6 permasalahan nasional yang menonjol. Salah satu diantaranya penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Namun sayang, meski telah menghabiskan waktu 48 tahun lamanya, kasus penyalahgunaan narkoba hingga kini tak jua tuntas. Bukan hanya lama, bahkan kualitas aktivitas penanggulangan narkoba di Indonesia sebenarnya juga sudah cukup bagus; dimana sejak 1999 hingga saat ini, sebanyak 25 instansi pemerintah sudah dilibatkan secara integral. Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) kala itu. Lalu tahun 2002 memiliki anggaran dan personel tersendiri dan berganti nama dengan BNN, hingga pada tahun 2007 membentuk BNNP untuk tingkat provinsi dan BNNK untuk tingkat kabupaten kota. Lalu apa sesungguhnya yang menyebabkan upaya yang lama dan integral ini belum membuahkan hasil optimal? Dalam kacamata islam, penyebabnya adalah closing programnya yang keliru.
Saat ini closing program penanggulangan narkoba adalah penjara dan rehabilitasi. Penjara bukan solusi bagi pengguna, karena penjara tidak mampu menghilangkan efek ketergantungan narkoba pada diri pengguna. Penjara, juga bukan solusi yang bisa mencegah masyarakat luas dari meniru prilaku pengguna narkoba.  Tak heran, meski penjara diberlakukan, jumlah pengguna baru narkoba terus menerus meningkat. Komjen Budi Waseso sewaktu menjabat kepala BNN pernah mengungkapkan bahwa, dari juni hingga November 2015, ada 1,7 juta pengguna baru narkoba (Harian kompas,11/11/2015). Penjara juga bukan solusi bagi para pengedar. Terbukti banyak kasus peredaran narkoba yang justeru dikendalikan dari balik dinding penjara, seperti yang terjadi di lapas Kalianda baru-baru ini.  
Alhasil, dengan semakin tingginya kasus narkoba, penjara-penjara pun over kapasitas. Jusuf kalla pada juni 2019, bahkan mengungkapkan bahwa lapas, hampir 50 persennya dihuni oleh pecandu dan pengedar narkoba (nasional.kompas.com, 26/06/2019).  Dengan over kapasitasnya penjara, mau tidak mau, pemerintah akhirnya mengedepankan rehabilitasi sebagai closing utama program. Artinya, siapa saja pengguna narkoba yang tidak terindikasi sebagai pengedar, hanya akan dikenai sanksi wajib lapor sambil direhabilitasi. Tentu dalam kacamata syari’at islam, solusi ini jauh dari menyentuh akar persoalan. 
Lalu bagaimana islam menyelesaikan persoalan narkoba? Narkoba dalam pandangan islam adalah dzat yang haram dikonsumsi karena memabukkan. Siapa saja yang mengkonsumsinya tanpa alasan syar’iy dipandang islam sebagai pelaku kejahatan. Karena setiap pelanggaran syari’at didefinisikan sebagai kejahatan (jarimah). Apa sanksinya? Ta’zir.  Yaitu sanksi yang ditetapkan berdasarkan ijtihad qodli (hakim). 
Karena konsumsi narkoba serupa dengan minum khomr dalam efek memabukkan, maka ta’zir yang akan dikenakan kepada pengguna narkoba kurang lebih serupa dengan sanksi peminum khomr yaitu dicambuk. Hanya saja, sanksi minum khomr dicambuk 80 kali. Jumlah ini berdasarkan ketentuan had/hudud, dimana ketentuannya baku dari Allah. Sedangkan pengguna narkoba bukan perkara hudud, sehingga tidak boleh dikenai sansi persis seperti hudud. Dengan demikian, peluang besar sanksi untuk pengguna narkoba adalah cambuk yang jumahnya sedikit dibawah 80 kali. Sanksi ini layak untuk dijatuhkan.
Keistimewaan sanksi dalam islam, ia memiliki dua fungsi utama yaitu zawabir dan jawazir. Zawabir artinya mencegah tindak kriminal serupa, jawazir artinya menebus siksa akherat pelaku. Untuk menghasilkan fungsi zawabir, islam mewajibkan pelaksanaan sanksi dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh seluruh kaum muslimin. Kaum muslimin bisa menyaksikan langsung bagaimana ekspresi terpidana saat menjalani hukuman, pada saat yang sama kaum muslimin diperintahkan mendo’akannya. Rasul SAW bersabda, ucapkanlah “semoga Allah merahmatimu”. Dengan demikian, terciptalah suasana ruhiyah. Dengan do’a yang diucapkan kaum muslimin, terpidana akan merasa lebih mantap jiwanya dalam menjalani hukuman, lebih mantap dalam bertaubat, berupaya agar terbebas dari siksa akherat, sementara kaum muslimin yang menyaksikan akan semakin mantap jiwanya untuk taat kepada Allah dan menjauhi perbuatan tersebut.
Diluar dari semua itu, kajian secara ilmiah di Rusia mengungkapkan hal yang mencengangkan. Prov Chuckrova dalam dailymail 30 oktober 2014, mengungkapkan bahwa cambukan merangsang otak meneluarkan endrofin yang dikenal sebagai hormon kebahagiaan yang kurang dimiliki para pecandu narkoba. Ya, di Rusia cambuk saat ini menjadi terapi untuk menghilangkan kecanduan pada pasien ketergantungan narkoba. Disana, para pasien harus mengeluarkan biaya setara dengan 900 ribuan rupiah untuk terapi cambuk. Dan banyaknya cambukan untuk menghilangkan ketergantungan narkoba adalah 60 kali cambukan.
Sungguh luar biasa sanksi dalam Islam, ternyata selain memiliki nilai sebuah sanksi, ia memiliki sifat mengobati pelaku dari ketergantungannya kepada narkoba.
Adapun untuk pengedar narkoba, sanksi ta'zir yang dijatuhkan Islam,bisa bersifat maksimal yaitu hukuman mati. Mengingat pengedar narkoba memiliki dimensi perusak yang lebih besar. Tapi tentu dengan mempertimbangkan berapa lama dan besaran narkoba yang diedarkan.
Sungguh, tidak ada hukum yang lebih baik bagi manusia selain hukum yang diturunkan oleh Allah.

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Bandar Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment