BINTANGPOST : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 akhirnya disetujui bersama.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Mesuji ini, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Bupati Mesuji Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Fuad Amrulloh, di Gedung DPRD setempat, Jumat (30/11/2018).
Diketahui, komposisi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 secara umum yang telah disepakati bersama tersebut, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp893.693.813.485,48, dan Belanja Daerah sebesar Rp988.693.813.485,48.
Sementara untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp96.5 milyar, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp1.5 milyar.
Dalam sambutannya, Bupati Khamami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Mesuji. Khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mesuji.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas kerjasama dari seluruh pihak baik pemkab Mesuji maupun DPRD Mesuji selama pembahasan anggaran, sehingga dapat disepakati bersama pada hari ini," ujarnya.
Khamami juga mengatakan, Ranperda tentang APBD Kabupaten Mesuji TA 2019 ini, akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapat evaluasi sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 245, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain Itu, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 84, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 174.
"Dengan telah disetujuinya Raperda ini, saya selaku kuasa pengelola keuangan daerah akan memproses lebih lanjut untuk disampaikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat. Untuk mendapat evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Khamami. (Mihsan)