Pemprov Dan DPRD Bahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Pemprov Dan DPRD Bahas Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, berfoto bersama dengan anggota Komisi I DPRD Lampung..

BINTANGPOST : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Lampung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Menurut wakil gubernur Lampung Bachtiar Basri menuturkan, Raperda inisiatif dewan yang disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada rapat paripurna Selasa (21/11) lalu, perlu kajian mendalam. Dan harus melibatkan elemen organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum (LBH).

"Kami yakin, pengajuan Raperda tersebut harus melalui kajian yang mendalam, dan melibatkan elemen organisasi masyarakat termasuk LBH Provinsi Lampung dalam membahas persoalan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ujar Wagub pada lanjutan pembicaraan tingkat I pembahasan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (23/11).

Menurut Bachtiar, pada prinsipnya pihak eksekutif dapat menerima Raperda tersebut. 

"Kiranya hal ini dapat dilanjutkan dalam pembicaraan selanjutnya. Namun, dalam pembahasan selanjutnya terdapat hal-hal yang perlu untuk dicermati bersama untuk memperkuat Raperda itu agar dapat berlaku efektif, khususnya terkait pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin," ungkapnya.

Wagub juga mengatakan, ada beberapa catatan seperti penyusunan Raperda untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM nomor PPE.6.PP.05.02-325. Kemudian Peraturan Daerah Provinsi Lampung, nomor 3 Tahun 2015 tentang bantuan hukum. 

Kewenangan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin, lanjut Bachtiar, meliputi litigasi dan nonlitigasi dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Masyarakat miskin berhak mendapat bantuan hukum, hingga masalah hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

"Pada prinsipnya kami dapat menyetujui perubahan Raperda ini, untuk dibahas pada pembicaraan selanjutnya. Termasuk hal-hal yang menyangkut teknis penulisannya, narasi atau bahasa yang kurang sempurna, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyusunan Raperda yang baik, benar, dan berkualitas," ujar Bachtiar.

Karena, dia menambahkan, pada tingat pembicaraan teknis substansi materi agar diperjelas dan dipertegas, dengan mempertimbangkan manfaat dan tujuan perubahan Raperda dimaksud. 

"Diharapkan kiranya dewan yang terhormat, dapat bersama-sama membahasnya dengan pemangku kepentingan, dan memberikan masukan dan saran, serta kritikannya. Agar peraturan daerah yang kita hasilkan, dapat berlaku efektif di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, perubahan Raperda ini dilakukan, mengingat penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan amanat pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Dia juga mengatakan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini, merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, memenuhi, dan menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan (access to justice).

"Terutama kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang diselenggarakan oleh oemerintah daerah Lampung. Agar seluruh masyarakat Lampung khususnya masyarakat miskin, mendapatkan keadilan yang sama," ujar Ririn. (Her)

Admin

Reporter bintangsaburai.com region Lampung.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment