BINTANGPOST : Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2018 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (3/9). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Ilyasa, didampingi Wakil Ketua l, Sagang Nainggolan dan Wakil Ketua ll, Stiyono, serta dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi beserta jajaran pemerintah kabupaten dan muspida Pringsewu.
Menurut Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, sebelum terjadinya perubahan, total pendapatan Kabupaten Pringsewu berada pada angka Rp1.183.859.456.500. Namun setelah mengalami perubahan, penyesuaian asumsi pun meningkat sebesar tiga miliar menjadi Rp1.186.663.002.884.
Selain itu, kebijakan belanja daerah APBD 2018 yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung pun mengalami perubahan. Anggaran belanja pegawai yang merupakan bagian dari belanja tidak langsung itu mengalami penurunan sekitar delapan miliar yang sebelumnya sebesar Rp485.761.698.840 menjadi Rp476.793.756.829,51.
Sedangkan anggaran pada belanja hibah pun tambah Fauzi, naik sebesar dua miliar dari total sebelumnya yaitu Rp21.567.800.000, kini menjadi Rp23.767.800.000. Belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pekon pun meningkat sebesar satu miliar dariRp2.343.650.000 menjadi Rp2.401.150.000. Menurutnya, peningkatan ini terjadi karena adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait pajak daerah.
Selain
itu dijelaskan Fauzi, anggaran untuk belanja tidak terduga, pemerintah
Pringsewu menurunkan anggaran sekitar 250 juta yang sebelumnya Rp500.000.000
kini menjadi Rp250.000.000 dan belanja langsung meningkat menjadi
Rp553.251.141.674,93. Sementara anggaran untuk belanja bansos serta bantuan
keuangan kepada pemerintah pekon lanjut Fauzi, tidak mengalami perubahan.(Isn-Tika)