BINTANGPOST : M. Yasir (28) dan Nurdiansyah/Angga (20), tidak bisa menutupi kegembiraannya. Pasalnya dua warga binaan (Wabin) dalam kasus narkoba yang menjalani hukuman di LP kelas IIA Kalianda itu bisa menghirup udara bebas pasca mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73 pada hari ini, jumat (17/8/18).
Yasir mengatakan, ia sangat senang bisa bebas di hari peringatan HUT Kemerdekaan RI. Ia kembali bisa berkumpul bersama dengan keluarganya yang berada di kecamatan Natar.
“Saya senang dapat bebas, setelah mendapatkan remisi 1 bulan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI hari ini,” katanya usai mengikuti acara penyerahan remisi.
Ia pun bertekad untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru yang lebih baik lagi. Ia pun bertekad untuk tidak lagi tercemplung dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang kedua kalinya.
“Saya ingin menjalani kehidupan yang baru. Melanjutkan usaha dagang,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Nurdiansyah/Angga yang berasal dari Sidomulyo. Menurut dirinya, ia mendapatkan vonis hukuman 1 tahun. Dan para peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73 hari ini, ia mendapatkan remisi 1 bulan dan bisa langsung bebas.
“Saya sangat senang dan bahagia bisa bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga. Dan saya bertekad untuk berubah yang lebih baik lagi. Memulai kehidupan yang baru yang lebih baik,” ujarnya, Jum'at (17/8/18)
Sementara Plt Kepala Lapas Kelas II A Kalianda M. Mulyana menjelaskan, total wabin Lapas Kalianda yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 220 wabin, 12 diantaranya langsung bebas mendapatkan pemotongan masa tahanan remisi kemerdekaan selama 1 – 6 bulan.
"ada 220 wabin yang mendapat remisi, 12 diantaranya langsung bevas, namun dua wabin harus membayar pidana subsider atau denda dulu, baru bisa bebas" terangnya.
Ditambahkan Mulyana, total penghuni lapas berjumlah 603 wabin, terdiri 357 merupakan wabin dan 246 titipan kejaksaan dan polisi.(dji-aap).