BINTANGPOST: Organisasi kemasyarakatan (ormas) harus berperan aktif dalam mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung mengatakan, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam pasal 59 ayat (4) dijelaskan, kata Marpaung, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
”Itulah mengapa ormas harus mampu mencegah konflik sosial untuk mempertahankan nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa dan bernegara,” ingat Irwan Sihar Marpaung, Rabu (15/8/2018).
Pada acara pembinaan ormas dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung tahun 2018 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Marpaung juga mengingatkan agar peran ormas maksimal, serta peran serta seluruh elemen masyarakat. Utamanya dalam membangun kesamaan visi dan persepsi melalui pengembangan alur budaya.
”Selain itu juga mampu membangun kesamaan pandangan serta merasa bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan nasional khususnya di Provinsi Lampung,” tegas Marpaung lagi.
Irwan Sihar Marpaung menyebutkan ormas memiliki posisi dan peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 C (2) UUD 1945.
"Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya," tutupnya. (aap).