BINTANGPOST : Dalam rangka kampanye imunisasi campak dan rubella Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) akan melaksanakan pemetaan dan pendataan anak rentan, anak jalanan dan anak terlantar khususnya penanganan anak dalam panti melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) agar mendapatkan akses layanan kesehatan vaksin campak dan rubella.
Menurut Child Protection Specialist UNICEF; Astrid Ginzaga Dionisio, uji coba Pemetaan dan pendataan ini salah satunya di Kota Bandar Lampung. Disamping itu lokasi projetc pada 10 kota Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Batam, Samarinda, Banjarmasin, Pontianak, Makasar dan Ambon.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni ketika menerima kunjungan dari Unicef tersebut atas mengucapkan terima kasih atas perhatian Kemensos RI dan Unicef yang telah mengalokasikan program ini di Bandar Lampung. "Kita ketahui penyakit campak dan rubella merupakan dua penyakit yang sangat mungkin dialami oleh bayi dan anak-anak; hingga saat ini tidak ada pengobatan untuk kedua penyakit tersebut" katanya.
Ditambahkan Sumarju, kegiatan ini sangat penting karena merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak anak akan kesehatan terutama bagi anak-anak rentan dan berada diluar pengasuhan keluarga.
Sementara itu Merada Tambunan menambahkan bahwa pemetaan anak rentan ini merupakan program baru, dengan menggunakan Aplikasi Pemetaan Rentan dengan sistem Android yg didesain untuk mendapatkan data anak rentan secara cepat, akurat dan tepat.
Untuk mendapatkan data yang valid tentang anak anak rentan dalam mengakses imunisasi Measles Rubella (MR) maka dilaksanakan training pemetaan di Dinsos Bandar Lampung dari tanggal 19-21 Juli 2018. Kegiatan ini diikuti oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Pendamping LKSA dan staf Dinsos Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung.
Menurut Nerada, melalui
pertemuan dalam pemetaan ini hasil yang diharapkan, memperoleh data anak yang
tinggal di panti asuhan yang akan mendapatkan akses layanan imunisasi vaksisn
campak dan rubella, memperoleh sebaran
lokasi konsentrasi anak jalanan, mendapatkan informasi lembaga atau institusi
yang memberikan layanan bagi anak di panti asuhan atau jalanan, serta memberoleh
gambaran lembaga rujukan kesehatan yang bisa diakses anak di panti maupun di
jalanan. “Disamping itu tersedianya rencana tindak lanjut pelaksanaan MR bagi
anak di panti dan anak jalanan”pungkasnya. (Her)