Pesisirbarat (BP) : Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Barat (Pesibar) A. Zulqoini Syarif menghadiri rapat paripurna penyampaian nota pengantar draft perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 DPRD setempat.
Dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Pesibar, Agus Cik, rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Pesibar, Senin (14/8/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Zulqoini mengatakan, Pemkab Pesibar berterima kasih dan mengapresiasi atas sinergitas DPRD dengan Pemkab Pesibar hingga terlaksananya rangkaian proses penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang diawali dengan terlaksananya nota pengantar Perubahan KUA-PPAS.
"Pemkab Pesibar berharap, terselesaikannya rangkaian agenda hingga nantinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi," ujarnya.
Baca Juga :
Menurut Wabup, dengan memperhatikan pada hasil capaian dan evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD tahun ini, dan dengan memperhatikan pertimbangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam anggaran APBD tahun 2023 sebelumnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau Perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Wabup juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa, Pemkab bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi, yaitu perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Lalu kedua, lanjut dia, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.
"Oleh karena itu, berdasarkan pada ketentuan tersebut, Pemkab Pesibar akan melaksanakan penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya. Dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah," ungkapnya.
Ini tentunya demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD, dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat dan Pemprov Lampung, pungkasnya. (her)