Bersama Disdikbud, Kejari Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum

Bersama Disdikbud, Kejari Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum Foto. Red bintangpost.com.

Pesawaran (BP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten setempat, menggelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum terhadap Kepala Sekolah dan tenaga pendidik di kabupaten setempat.

Kegiatan yang diikuti puluhan kepala sekolah dan tenaga pendidik SMP ini, berlangsung di SMPN 18 Pesawaran, Rabu (31/5/2023).

Kasi Intel Kejari Pesawaran, Andi Pranomo yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menerangkan, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan penjelasan terkait peraturan-peraturan hukum yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam penyelenggaraan pendidikan oleh setiap kepala sekolah.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8200/gelar-workshop-kata-kreatif-menparekraf-sandiaga-uno-kunjungi-pesawaran

http://bintangpost.com/read/8149/nanda-indira-dendi-buka-pelatihan-bahasa

Selain itu, kata dia, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan terkait peraturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024 mendatang. Karena, kata dia, setiap menjelang penyelenggaraan pemilu sering kali terjadi politik praktis yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dan hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada kepala sekolah, guru, pegawai sekolah maupun para pendidik di Kabupaten Pesawaran.

"Sehingga penting hal ini dilakukan, terutama pemahaman bagi tenaga pendidik untuk dapat menjadi contoh teladan termasuk menghadapi pemilu. Maka dari itu sebagai guru maupun tenaga kependidikan baik ASN dan non ASN harus dapat dijadikan contoh dalam segala hal, guru harus bersikap jujur, serta jauh dari sikap diskriminatif agar kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik," ujarnya.

Andi juga menegaskan bahwa, netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, sehingga wajib bagi setiap ASN untuk netral dan bebas dari intervensi politik.


Untuk itu dia meminta, dalam kesempatan itu mengingatkan kembali kepada para tenaga pendidik di Kabupaten Pesawaran supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN maupun non ASN pada pemilu 2024 mendatang.

"Saya juga meminta kepada para kepala sekolah dan tenaga pendidik yang hadir, supaya dapat memahami sanksi bagi pelanggar netralitas yang telah diatur oleh pemerintah, supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas di tahun 2024 mendatang. Sebab ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan diberi sanksi sebagaimana Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 yang diubah dengan PP nomor 94 tahun 2021," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 18 Pesawaran Sri Astuti sangat menyambut baik kegiatan tersebut. Dan juga mengapresiasi Kejari dan Disdikbud Pesawaran, yang sudah mau hadir dan memberikan pemahaman serta penjelasan terkait peraturan-peraturan hukum yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam penyelenggaraan pendidikan oleh setiap kepala sekolah.

"Terutama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, yang sudah memfasilitasi para kepala sekolah untuk berdialog dengan Kejari Pesawaran melalui kegiatan ini. Dengan begini, kami bisa faham dan mengerti, serta bisa curhat dengan pihak Kejaksaan terkait hal-hal apa saja yang berkaitan dengan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan," tuturnya. (doy)














    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment