Dicekoki Miras, Gadis Belia di Pringsewu Disetubuhi Teman

Dicekoki Miras, Gadis Belia di Pringsewu Disetubuhi Teman Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : TW (16) Seorang gadis belia dibawah umur asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi korban persetubuhan oleh teman yang baru dikenalnya, warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Siswi kelas 3 SMP ini di setubuhi oleh AK (20), usai dicekoki minuman keras (Miras) oleh pelaku, setelah dikenalkan oleh teman korban di lokasi kejadian, di Komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang tidak terima putri kesayangannya ini menjadi korban asusila, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Dan atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya.

"Ya benar, Rabu (11/1/2023) siang kemarin, Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK dirumahnya," ujar Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat dihubungi media ini, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7841/polres-pringsewu-ungkap-motif-kasus-ayah-cabuli-anak-kandung

http://bintangpost.com/read/7829/polres-pringsewu-ungkap-kasus-tahun-2022-kasus-narkoba-menurun

Iptu Faebo juga menjelaskan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap pelaku AK, dan membawa pelaku untuk ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Kasat menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (9/12/2022) lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat di TKP, korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang diketahui adalah pacar rekan korban bersama tersangka AK.


Setelah korban berkenalan dengan kedua laki-laki tersebut dan mengobrol, lanjut Kasat, kemudian tersangka pergi membeli minuman keras dan mengkonsumsinya secara bersama-sama. 

"Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras atau mabuk, tersangka AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya," terangnya.

Terungkapnya kasus tersebut, Iptu Faebo menerangkan, saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi kerumahnya. Dan setelah didesak, korban mengaku kalau dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya. 

"Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka pelaku ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Gus)









     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment