Tuntut Pelaku Pencabulan Dihukum Berat, Warga Berorasi di PN Kotaagung

Tuntut Pelaku Pencabulan Dihukum Berat, Warga Berorasi di PN Kotaagung Foto : Anton/bintangpost.com.

Kotaagung, (BP) : Sejumlah warga menggelar orasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Rabu (08/06/22). Mereka menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar menghukum seberat-beratnya  oknum pengasuh ponpes bernama MAT (33), terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk tuntutan. Bersamaan dengan orasi yang disampaikan koordinator lapangan, sejumlah perempuan yang merupakan orangtua dan keluarga para korban juga melantunkan shalawat sehingga menjadikan suasana semakin haru. 

Dalam rangkaian aksinya, mereka juga menyapa para petugas pengamanan serta memasuki gedung PN Kotaagung dengan membagikan setangkai bunga mawar sebagai tanda dukungan kepada pengadilan maupun kejaksaan dalam peradilan terhadap terdakwa.

Salah satu orangtua korban, dengan berurai air mata mengatakan bahwa hingga saat ini ia merasa hancur lantaran perbuatan terdakwa terhadap putri kesayangannya. "Sampai nggak kuat, Pak, anak kami sudah hancur masa depannya. Kepada penegak hukum kami minta pelaku diadili yang seberat-beratnya,"pintanya.

Baca juga : 

Sementara itu, Juru Bicara PN Kotaagung Trisno Johannes Simanullang, SH yang menemui massa aksi mengatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi proses peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku. "Kita tidak bisa mengintervensi apapun. Saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian, memang ada kejadian seperti itu, tetapi biarlah, ada mekanisme yang berlaku, ada proses penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, Polres Tanggamus bersama Polsek Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat telah menangkap MAT, warga Kecamatan Kelumbayan Barat, pada Kamis, 23 September 2021 saat  bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Jawa Barat. Ia sebelumnya  ditetapkan DPO sesuai surat DPO No.51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan  enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban diantaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.(Anton)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment