Kasus Pembunuhan Dede Saputra, Keluarga Korban Harapkan PN Kota Agung Kabulkan Tuntutan

Kasus Pembunuhan Dede Saputra, Keluarga Korban Harapkan PN Kota Agung Kabulkan Tuntutan Foto. Zulkarnain bintangpost.com.

Tanggamus (BP) : Keluarga korban pembunuhan Dede Saputra (32), Owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jaraik, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. pada Senin (12/7/2021) lalu mengaharapkan PN Kota Agung mengabulkan tuntutan.

Hal itu diketahui, saat sidang tuntutan oleh JPU Senin, 6 Juni 2022 sore, terhadap dua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. 

Seperti yang diungkapkan Sari Purba Puspasari, istri Almarhum Dede Saputra yang menyampaikan pernyataan bahwa dirinya ingin tuntutan terhadap pelaku yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan dikabulkan.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/4774/polres-tanggamus-olah-tkp-penemuan-mayat-di-kecamatan-pugung

http://bintangpost.com/read/6869/polres-tanggamus-ungkap-peredaran-50-juta-uang-palsu

Sambil menangis dan tersedak hingga nafasnya tersengal, dia menyampaikan berulang kali bahwa para terdakwa dituntut seumur hidup karema sudah menghilangkan nyawa suaminya (Dede Saputra, red).

"Biar almarhum (Dede Saputra, red) dan anak saya tenang disana. Maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut kepada awal media, sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya usai mengikuti persidangan.


Ditempat yang sama, Amriadi bin Ashari selaku kakak kandung korban sangat bersyukur dan merasa puas atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa yanh disampaikan oleh JPU dalam pemgadilan tersebut. 

Dan sirinya beserta keluarga berharap, hakim pengadilan dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal, atas perbuatan para tersangka kepada Dede Saputra (korban, red).

"Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai dengan yang kami harapkan. Dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, kami berharap agar kedua terdakwa ini diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sesuai dengan tuntutan seumur hidup dalam persidangan tadi," ucapnya. 

Senada dengan kakak kandung korban, Suparman mertua korban menyampaikan bahwa pihaknya merasa puas, denhan tuntutan yang disampaikan JPU. Serta berharap, vonis tidak berubah karena kejahatan pembunuhan tersebut sangat sadis. 

"Saya minta kepada yang mulia bapak hakim  jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan," ungkapnya.

Diketahui, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, seperti yang diberitakan sebelumnya, Senin (12/7/2021) yang menjadi sorotan public dunia maya.  


Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, SH selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan bahwa, tahapan persidangan yang dilakukan pada Senin, 6/7/2022 adalah penuntutan terhadap terdakwa. Dan selanjutnya, akan dilakukan sidang denhmgan agenda pledoi. 

"Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022 mendatang. Dimana nanti di sidang itu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno di ruang media center PN Kota Agung. 

Untuk diketahui, PN Kota Agung menggelar sidang peradilan kasus pembunuhan Dede Saputra (32) selaku owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jaraik, Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.

Setelah melalui proses panjang, Senin, 6 Juni 2022 sore, persidangan telah sampai pada tuntutan terhadap dua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar, warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, SH.MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, SH. dan Hakim Anggota II Murdian, SH ini, dihadiri keluarga korban dan keluarga tersangka. Namun sidang berjalan aman dan kondusif, dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan personel Polres Pesawaran.

Dari pantauan di lokasi, uraian tuntutan yang dibacakan Imam Yudha SH. MH selaku penuntut umum dari Kejaksaan Negri Tanggamus menyampaikan bahwa, terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra. 

Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan tergolong perbuatan sadis. Terdakwa (Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi) tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada.

Dia mengatakan, berdasarkan uraian tersebut, selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaaagung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan bahwa : 

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum. 

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata, sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga. 

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-. 

Diketahui juga, dalam persidangan tuntutan yang disampaikan Imam Yudha Nugraha, SH, MH, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus. Turut hadir juga Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, yang terdiri dari Endy Mardeny, SH.MH, Wahyu Widiyatmiko, SH, Hanna Mukaromah, SH, dan Irwan Parlindungan Siregar, SH. 

Setelah usai sidang, keluarga korban maupun keluarga tersangka keluar dari ruang persidangan, dengan mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Pesawaran. (zul)



Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment