Tanggamus (BP) : DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Syariah Tanggamus.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus Irwandi Suralaga, dan dihadiri Wakil Bupati Tanggamus AM.Syafii ini, digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (3/6/2022).
Turut hadir, Wakil Ketua III Kurnain, Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat. Serta jajaran anggota DPRD Tanggamus.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/6869/polres-tanggamus-ungkap-peredaran-50-juta-uang-palsu
Juru Bicara Pansus BUMD Bank Syariah Tanggamus, Mujibul Umam dalam laporannya menyampaikan bahwa, Pansus telah melaksanakan pembahasan bersama Bank Syariah Tanggamus yang dilaksanakan dari Tanggal 4 -6 Oktober 2021.
Hal itu, kata dia, agar dapat menilai kinerja dan presentase realisasi Bank Syariah Tanggamus dalam melaksanakan tugas dan program kegiatan selama tahun 2021.
"Dari hasil identifikasi dan klasifikasi masalah yang dilakukan dengan menerima secara resmi aduan-aduan tersebut, kami sudah memanggil untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan secara jelas dan lengkap agar dapat diinventarisir. Sehingga Pansus dapat melakukan pembahasan awal dalam rangka mengidentifikasi dan klasifikasi masalah dalam rapat internal," katanya.
Dalam rapat tersebut, Mujibul Umam menyatakan bahwa Pansus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Diantaranya, selama ini Bank Syariah Tanggamus tidak pernah transparan dalam tata kelola managemen. Bahwa Bank Syariah Tanggamus tidak pernah melaporkan aset ke DPRD, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Kemudian, Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Pergantian Direksi, karena yang bersangkutan sudah menjabat kurang lebih 18 Tahun. Pansus merekomendasikan untuk Bank Syariah Tanggamus, supaya lebih mengakomodir kebutuhan bantuan dan modal usaha untuk masyarakat terutama UMKM (KUR).
Serta, Pansus menemukan sebesar 70 persen pegawai Bank Syariah Tanggamus tidak berdomisili di Kabupaten Tanggamus, yang mana secara prinsip BUMD harus mengurangi pengangguran yang ada di Tanggamus.
"Pansus juga mempertanyakan urgensi sewa bangunan baru yang ada di Kota Agung sementara bangunan yang lama, HGB nya masih berlaku dan secara ekonomis masih lebih efektif, sehingga sewa bangunan baru merupakan pemborosan anggaran," terangnya.
Selain itu, Pansus berkesimpulan bahwa fungsi dewan pengawasan tidak berjalan secara efektif. Hal ini dapat dilihat dari pengelolaan managemen Bank Syariah yang dikelola oleh oknum-oknum tertentu saja tanpa melihat efektifitas dan propesionalisme jabatan, ungkap Legislator dari PKB ini.
Sementara itu, menanggapi hasil pembahasan Pansus tersebut, Wabup Tanggamus, AM Syafi’i menyampaikan bahwa hasil dari Pansus ini tentunya menunjukkan bahwa peran Pansus sangat penting dalam mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkab Tanggamus. Sehingga pada akhirnya dapat bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Dan hasil kajian Pansus ini, kata Wabup, tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil oleh PemkabTanggamus dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Wabup juga mengungkapkan, terkait jabatan Direksi Bank Syariah Tanggamus berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 12 Februari 2018, menghasilkan keputusan pengangkatan kembali Direksi BPRS untuk masa kerja 2108-2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, pada pasal 51 menyatakan bahwa Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan. Dan dalam hal ini, anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang ketiga.
Direksi BPRS Tanggamus diangkat kembali setelah menyelesaikan 3 periode pada tahun 2108. Wabup juga mengungkapakan bahwa hal ini dapat dilakukan karena berdasarkan pasal 59, Periodesasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
"Dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," jelasnya.
Dan sebagai informasi tambahan, kontribusi BPRS Tanggamus kepada Pemerintah Daerah sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, sudah memberikan PAD sebesar Rp10,16 Miliar dengan modal setor Pemda sebesar Rp10,5 Miliar, timpalnya.
Mengakhiri tanggapannya, Wabup Syafii menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Pansus DPRD yang telah menyelesaikan Laporan Hasil Kerja Pansus terkait Badan Usaha Milik Daerah Bank Syariah Tanggamus ini.
Karena, kata dia, pentingnya keberadaan Pansus DPRD bagi pelaksanaan tugas para anggota DPRD secara efektif dan efisien dalam melaksanakan fungsi legislasi atau fungsi pengawasan, termasuk diantaranya adalah dalam menangani masalah yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera.
"Saya juga meminta kepada Perangkat Daerah yang menangani BUMD, untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hasil kerja Pansus, baik berupa sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap anggota Pansus ini. Dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait BUMD," tutupnya. (zul/sis)