Walikota Metro Adakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan LHKPN, LHKASN, MCP dan Progres RUP.

Walikota Metro Adakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan LHKPN, LHKASN, MCP dan Progres RUP. Foto : Ist/kmf.

Metro, (BP) : Walikota Metro bersama Wakil Walikota  serta Sekertaris Daerah Kota Metro dan Kepala Inspektorat Kota Metro mengadakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan LHKPN, LHKASN, MCP dan Progres RUP, di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, Rabu (16/03/2022).


Rapat tersebut menindaklanjuti Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/1019/KSP.00/70-73/02/2022 tentang evaluasi koordinasi di Pemerintah Kota Metro Tahun 2021 dan Penguatan Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2022.


Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo melaporkan hasil koordinasi dan verifikasi atas tercapainya pembenahan tata kelola dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Metro Tahun 2021 sebesar 82,02%.


“Dari hasil evaluasi pada MCP ada beberapa rekomendasi dalam rangka mencegah korupsi yaitu perkuatan kelembagaan, anggaran, dan SDM Inspektorat dalam rangka peningkatan kualitas penugasan APIP, memerintahkan kepala OPD terkait agar SSH, ASB, dan HSPK disusun secara cermat dan diimplementasikan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD serta ASB dan HSPK disusun sesuai dengan SSH,” jelasnya


Selain itu, Bangkit meminta untuk memperkuat kelembagaan dan SDM (Jabatan Fungsional) di UKPBJ, menayangkan sirup secara cermat dan tepat waktu, memerintahkan kepada OPD terkait agar mengakselerasi penyusunan RDTR serta memerintahkan kepala DPMPTSP untuk membenahi regulasi, SDM dan sarana-prasarana layanan DPMPTSP, memperkuat pengawasan Inspektorat dalam proses pengisian jabatan dalam mencegah praktek gratifikasi yang dianggap suap, pemerasan dan suap.


Sekdakot Metro juga memerintahkan Kepala BKPSDM untuk membenahi regulasi, SDM, dan sistem informasi di BKPSDM dan memperkuat sistem informasi pengaduan yang ada dengan anonimitas menjamin prinsip, melaksanakan sosialisasi WBS kepada masyarakat dan rekapitulasi aduan masyarakat secara rutin.


Dirinya juga merekomendasikan beberapa hal penting yang ada di sektor aset daerah dan pendapatan pajak daerah.

Baca juga :

http://bintangpost.com/read/6332/walikota-metro-hadiri-haflah-khotmil-di-pondok-pesantren-roudlatul-quran


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Metro M. Jihad Helmi mengungkapkan permasalahan teknis dalam pemenuhan dokumen MCP KPK Tahun 2022 yaitu regulasi TPP Khusus UKPBJ berdasarkan resiko, dimana dia tidak berdiri sendiri namun melekat pada regulasi TPP pemda secara keseluruhan.


Jihad juga menjelaskan terkait Perda/Perkada RDTR masih dalam proses, Draf Perwali terkait penetapan standar kompetensi jabatan, pedoman menejemen talenta, sistem pola karir/pembinaan karir.


“Pembuatan aplikasi penilaian kinerja dan integrasi absensi elektronik dan aplikasi penilaian kinerja, penilaian mandiri implementasi sistem merit, serta pengembangan aplikasi pajak daerah untuk setiap mata pajak,” ungkapnya.


Inspektorat Kota Metro juga meminta kepada 14 unit kerja/OPD yang belum mencapai 100% dalam laporan LHKPN Pemerintah Kota Metro untuk dapat segera diselesaikan.


Dalam keterangannya, Walikota Metro Wahdi menyampaikan dalam pencapaian Kota Metro pada MCP tahun 2021 sebesar 82,02% kita harus melakukan upaya-upaya yang dilakukan dan dapat disinergikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengevaluasi.


“Kepada Kepala OPD harus betul-betul memahami, jangan sampai kita memberikan tanggung jawab tanpa memahami 7 (tujuh) area MCP yang ada di Kota Metro”, jelas Wahdi.(rls/kmf)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Metro.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment