DLH Tanggamus Gelar Konsultasi Publik KLHS

DLH Tanggamus Gelar Konsultasi Publik KLHS Foto. Net.

TANGGAMUS-BINTANGPOST : Dinas lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus menggelar konsultasi publik penjaringan isu pembangunan berkelanjutan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten setempat tahun 2018-2023 secara virtual.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kaupaten (Sekdakab) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan. KLHS merupakan instrumen pengendali/pencegahan yang penting dalam setiap perencanaan pembangunan. 


Menurut Hamid, KLHS bukan menjadi penghambat penyusunan Kebijakan, Rencana dan atau Program (KRP), namun KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan KRP. 

Hal ini, lanjut Sekdakab, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan KLHS. Dimana pada Pasal 2 di jelaskan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

"Dan KLHS menjadi dasar dalam penyusunan KRP, sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD (KLHS-RPJMD). Itu sebabnya KLHS wajib disusun untuk dijadikan acuan dan diintegrasikan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah," jelas Hamid. 


Hamid juga menerangkan, KLHS sebagai instrumen pengendalian wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan. Yaitu dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.

"Konsultasi Publik merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyusunan KLHS, guna memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan menjadi dasar penyusunan KRP dan dilaksanakan secara partisipatif. Untuk itu, Kami mengharapkan masukan dari Stakeholder terkait dan masyarakat," tuturnya. 

Baca Juga : 

http://bintangpost.com/read/5060/ptm-terbatas-di-tanggamus-dimulai-paling-lambat-tanggal-9-september

http://bintangpost.com/read/5058/forkopimda-tanggamus-ikuti-pengarahan-presiden-secara-virtual

Pada kesempatan tersebut, Sekdakab Tanggamus juga mengingatkan kepada selyruh peserta, untuk terus taat aturan di dalam Protokol Kesehatan. Selalu Jaga Jarak, Pakai Masker, Hindari Kerumunan, kurangi Mobilitas dan selalu cuci tangan pakai sabun di air mengalir.

"Saya apresiasi kepada panitia penyelenggara, dan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu dan turut hadir pada acara ini. Semoga acara ini dapat berlangsung dengan lancar, dan tujuan konsultasi publik ini yaitu Menjaring Isu Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi dasar penyusunan Kebijakan, Rencana dan/atau Progam (KRP) KLHS Perubahan RPJMD, dapat tercapai," pungkasnya. (adv)


Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tanggamus.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment