BINTANGPOST : Kepolisian resor (Polres) lampung selatan berhasil gagalkan penyelundupan miras berbagai merk sebanyak 393 paket kardus dengan jumlah 4.716 botol di pos pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan (16/8/18) lalu sekitar pukul 16.00 wib.
Modus penyelundupan yang dilakukan ini bukan modus baru tetapi modus lama yang barang tersebut hanya dibungkus paket kardus di tutupi pelastik berwarna hitam dengan menggunakan kendaraan jenis Truk Cold diesel asal Pekanbaru yang rencananya hendak dikirim ke Jakarta .
Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan Sik,MH mengatakan, pengungkapan minuman beralkohol tanpa dokumen ini merupakan hasil kerjasama petugas Satreskrim polres Lamsel dengan KSKP Bakauheni sekitar pukul 16.00 WIB di pintu masuk pelabuhan Bakauheni .
"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai yaitu Cold diesel dari Pekanbaru dan didalam Bak mobil tersebut ditemukan bungkusan plastik hitam berbentuk paket diduga Miras ilegal". Ungkap Syarhan saat konferensi pers di Mapolres Lamsel , Selasa (4/9/18) Siang.
Syarhan menambahkan , minuman beralkohol tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan truk jenis cold diesel berwarna merah asal Pekanbaru .
"Untuk modus tidak ada yang baru , miras tersebut ditempatkan bercampur dan dalam keadaan biasa saja tidak ada yang ditutupi hanya berbungkus kardus yang dipelastiki berwarna hitam , diperkirakan harga minuman beralkohol tersebut senilai 4 miliar rupiah" Imbuh Syarhan.
Untuk tersangka belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait minuman beralkohol impor tersebut , namun petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang membawa barang untuk mengungkap pelaku utamanya . Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 142 UU no.18 tahun 2012 ttg pangan , UU no.8 tahun 1999 ttge perlindungan konsumen dan pasal 204 KUHP.
Diketahui jumlah miras tersebut sebanyak 393 kardus dengan jumlah botol 4.716 botol dengan 21 jenis/merk , minuman keras tersebut ditaksir harga senilai Rp.4 Miliar (dji-aap).