Pesawaran (BP) : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, berhasil mengamankan tersangak berinisial S, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan tersangka ini, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bantuan program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes “Maju Jaya” desa setempat.
Melalui keterangan persnya, Plt. Kepala Kejari Pesawaran, Asep Sunarsa SH,MH, menerangkan, penangkapan tersangka yang sempat buron (DPO, red) ini, terkait perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga :
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur, tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka, dan akhirnya mengamankan yang bersangkutan pada hari ini Sabtu (4/10/2025). Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dia juga mengatakan, keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan.
"Tidak ada tempat aman bagi DPO. Dimanapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya. Dan ini bentuk komitmen dalam upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan dari kejaksaan.
Baca Juga :
"Ini merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Konsistensi ini juga menunjukkan bahwa fungsi intelijen kejaksaan berperan sentral dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata dia.
Dan melalui langkah tegas dan terukur ini, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari, pungkasnya. (doy)