Kado HBA, Kejari Tuba Tahan Dua Tersangka Korupsi

Kado HBA, Kejari Tuba Tahan Dua Tersangka Korupsi Foto. Ist bintangpost.com.

Tulang Bawang (BP) : Kado Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) menahan SM Ketua Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah dan S selaku Operator.

Penahan dua tersangka SM dan S ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan PKBM Rawa Indah Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Dennie Sagita didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya menjelaskan. Pada Rabu, 23 Juli 2025 di Kantor Kejari Tulang Bawang, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat telah melakukan penetapan tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah, dan S selaku Operator.

Baca Juga :

Penetapan itu terkait Pelaksanaan Pelatihan pada PKBM Rawa Indah Tulang Bawang tahun 2022 hingga tahun 2023.

"Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025. Dan terhadap tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.


"Dalam surat perintah ini, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai 11 Agustus 2025. Dan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025. Dan penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Rawa Indah ini tahun 2022 -2023," ungkapnya.

PKBM Rawa Indah, lanjut dia, pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000, dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp887.089.000,00.

Baca Juga :

Dan modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain, yakni Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia. 

"Tersangka SM dan S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," terangnya. (Mur/Red)








Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Tulang Bawang.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment