Pesawaran (BP) : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk bertindak profesional dan bekerja sesuai dengan aturan.
Hal itu disampaikan Iskardo P. Panggar, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, terkait oknum Camat di Kabupaten Pesawaran selaku ASN yang tidak netral, dan tertangkap basah membawa APK salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Jumat (4/10/2024) lalu.
Kepada media ini, Iskardo P. Panggar mengungkapkan bahwa dirinya sudah menginstruksikan jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk bertindak sesuai dengan aturan.
Apalagi, kata dia, dalam hal ini terduga merupakan oknum aparatur sipil negara aktif yang masih menjabat di instansi pemerintahan di Kabupaten Pesawaran.
"Yang jelas kita minta jajaran kita (Bawaslu, red) di Kabupaten Pesawaran harus profesional. Jangan ada unsur-unsur lain," tegas Iskardo saat dihubungi media ini, Minggu (6/10/2024).
Dia juga memerintahkan Bawaslu Pesawaran untuk berkordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan pihak kepolisian setempat, untuk menangani dan menyelesaikan kasus ASN tidak netral ini.
"Kita juga sudah perintahkan untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dengan melibatkan semua pihak-pihak terkait. Khususnya dari Gakkumdu dan pihak kepolisian," ucapnya.
Dan terkait hal ini, Iskardo juga menyampaikan, untuk menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Provinsi Lampung agar menjaga netralitasnya.
"Karena netralitas ASN adalah harga mati. Tidak ada tawar-menawar soal ini," pungkasnya. (red)