Tidak Patuh, Eriawan akan Dapat Sanksi dari NasDem

Tidak Patuh, Eriawan akan Dapat Sanksi dari NasDem Foto. Red bintangpost.com.

Pesawaran (BP) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pesawaran akan memberhentikan Wakil Ketua Organisasi NasDem Eriawan, yang tidak loyal terhadap intruksi partai.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pesawaran, M. Nasir, S.I.kom, Rabu (28/8/2024).

M. Nasir menyebut, DPP NasDem telah memberikan rekom untuk mendukung Paslon Nanda-Antonius, dengan begitu wajib hukumnya seluruh kader mengikuti intruksi yang telah diberikan.

"Ini berlaku bagi seluruh anggota. Termasuk juga saya. Jadi kalau ada Kader NasDem yang tidak mengikuti arahan tersebut, ya dengan kesadaran harus mengundurkan diri atau kami keluarkan dari partai," ujar Nasir.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah mendapat informasi terkait wakil ketua organisasi NasDem Eriawan, menjadi ketua tim pemenangan Calon Bupati Aries-Supriyanto.

"Kalau secara individu, itu pilihan dia. Namun kalau dalam ke-partaian, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kalau tidak, kami akan segera memecatnya. Karena dia tidak mematuhi perintah partai," kata dia.

Sementara itu, terkiat hal ini, Eriawan mengaku bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai pengurus Partai NasDem, dari tanggal 7 Agustus 2024 lalu.

"Kalau saya memang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai. Tapi sampai saat ini, saya masih tetap menjadi Kader partai NasDem," jelas dia.

Eriawan juga mengatakan, dengan ditunjuk dirinya sebagai ketua tim pemenangan Aries-Supriyanto, dirinya siap menerima segala sanksi yang akan diberikan partai NasDem, termasuk sanksi pemecatan.

"Sanksi apapun yang akan dijatuhkan oleh NasDem saya akan menerima, karena saya sudah memilih. Dan itu juga sudah menjadi resiko petarung, dengan segala sanksi yang akan diberikan, termasuk penarikan KTA NasDem," ungkapnya. (red)









     

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pesawaran.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment