Pesawaran (BP) : Bertepatan dengan hari jadinya ke-17, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengukuhkan 139 kepala desa se-Kabupaten Pesawaran, di Gedung Serba Guna kabupaten setempat, Rabu (17/7/2024).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Dendi mengatakan bahwa pengukuhan terhadap kepala desa itu dilakukan sesuai dengan amanah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga :
"Saya ingin yang biasa-biasa saja, tetapi berdasarkan peraturan, harus kepala daerah yang mengukuhkan. Kebetulan momennya juga sangat bagus, karena bertepatan dengan hari jadi Pesawaran," kata dia.
Dia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa semakin konsen dengan segala visi misi untuk memajukan desanya masing-masing.
"Apalagi ini banyak kepala desa angkatan covid, yang sebelumnya tidak bisa melakukan apa-apa, karena anggaran dialihkan untuk BLT-DD. Dan diperpanjangan jabatannya ini, menjadi momentum seluruh Kades untuk bekerja membangun desa," tegas Dendi.
Baca Juga :
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran Nur Asikin menyampaikan, pada hari ini terdapat sebanyak 139 dari 148 kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan.
Perpanjangan masa jabatan ini, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU 2014. Kades memegang jabatan selama delapan tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan kades definitif.
"Ada tiga periode pada jabatan Kades yang diperpanjang, yakni pertama, periode 2019-2020 sampai 2027-2028, kedua 2022 sampai 2030, dan ketiga 2023 sampai 2031," jelasnya. (doy)