Pringsewu (BP) : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan APBD Pringsewu tahun 2023 disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Pringsewu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, yang digelar di hedung DPRD setempat, Senin (25/9/2023).
Pada rapat tersebut, dihadiri Pj. Bupati Pringsewu, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, serta 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suherman serta dihadiri Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah beserta jajaran pemkab dan forkopimda.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/8432/asn-pringsewu-ucap-ikrar-netralitas-pemilu-2024
http://bintangpost.com/read/8405/pj-bupati-pringsewu-sampaikan-ranperda-perubahan-apbd-2023
Dalam rapat tersebut juga turut disahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, penyusunan rancangan perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS perubahan APBD 2023.
"Dalam perubahan APBD 2023 ini telah tersusun struktur perubahan APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang semuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pringsewu," katanya.
Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 ini juga akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan, sesuai amanat PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ungkapnya. (Gus)