Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Way Kanan

Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Way Kanan Barang Bukti Curas (Foto:humaspolreswk/bintangpost).

BINTANGPOST : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang selalu membawa senjata api (senpi). 

Dua pelaku curas yakni,  GT (24 ) warga Kp. Bumi Mulya Kec. Pakuan Ratu Kab.  Way Kanan dan SN als. Borin (24) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah. 

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim  AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK menerangkan aksi para pelaku terungkap atas laporan korban Aji Sadewa. Minggu (01/04/18)

“Korban  kehilangan sepeda motonya merk Yamaha Vixion tanpa nomor polisi, pada Sabtu (24/03/18) lalu, sekitar pukul 20.34 sewaktu dalam perjalan pulang, di tengah jalan dihadang oleh tiga orang laki-laki yang tidak di kenal,  lansung mengancaman dengan menodong senpi dan senjata tajam,  meminta barang berharga korban  karena terancam korban menyerahkan sepeda motor miliknya, Kemudian korban mengadukan kejadian  ini ke Polres Way Kanan“ Kata AKP Yuda, Minggu (1/4/2018).

Lebih jauh, AKP Yuda menerangkan, Petugas yang menerima laporan korban segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi untuk mencari petunjuk keberadan pelaku.

Sementara itu, pada Minggu (01/04/18), sekitar pukul 03.00, Tekab 308 Satreskrim mendapat informasi, bahwa sepeda motor hasil Curas,  dijual di Baradatu yang diduga sebagai pelaku penadah inisial HR, dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim dan KBO Reskrim menuju rumah kediaman HR di Kampung Setia Negara Baradatu dan langsung mengamakan pelaku HR tanpa perlawanan.

"Saat penggeledahan didapat barang bukti berupa satu unit sepada motor Vixon warna hitam tanpa plat milik korban dan menurut keterangan dari HR kendaraan, Ia dapatkan dari pelaku GT yang tinggal Kp. Bumi Mulya Kec. Pakuan Ratu" terang AKP yudha lagi. 

Selanjutnya Team 308 melakukan pengembangan dikediaman pelaku GT, namun saat penyergapan berlansung, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senpi rakitan, terjadilah baku tembak antara pelaku dan petugas, tembakan peringatan pun tidak menyurutkan niat pelaku untuk menyerah sehingga oleh petugas diberikan  tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mengenai pada kaki kiri pelaku.

Keterangan pelaku GT melakukan curas tidak sendiri bersama SB dan YG, ditempat terpisah akhirnya pelaku SB berhasil diamanakan saat berada dirumah kakaknya di Bandar Kasih Sopoyono Kecamatan Negeri Agung, WayKanan tanpa perlawanan berikut berikut satu bilah sejam jenis golok, namun ketika petugas akan meringkus YG tidak berada dirumah, kini YG telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) melainkan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda revo warna hitam tanpa plat yang digunakan pelaku melakukan curas. 

Pelaku yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Untuk para pelaku penadah dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun" pungkasnya.(adi-aap).

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Waykanan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment