Empat Pelaku Penggelapan Rokok Diamankan Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota

Empat Pelaku Penggelapan Rokok Diamankan Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota Foto. Gus bintangpost.com.

Pringsewu (BP) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota menangkap empat orang tersangka pelaku penggelapan dalam jabatan di sebuah toko di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku tersebut diantaranya, GG (27) warga Pekon Waringin Sari Timur kecamatan Sukoharjo, WH (25) warga Pekon Podosari Pringsewu, DF (28) warga Gading Rejo, dan YD (39) warga Pringsewu Barat.

Ipda Defry mewakili Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menerangkan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut berdasarkan laporan dari Rudesta Chandra pada Kamis, 20 Juli 2023 di Polsek Pringsewu Kota, yang melaporkan telah terjadi penggelapan barang berupa rokok berbagai merk ditempat usahanya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/8306/dinsos-dan-polsek-pringsewu-kota-beri-binaan-anak-punk

http://bintangpost.com/read/8303/tekan-angka-kejahatan-polsek-pringsewu-kota-gelar-patroli-malam

Dia menceritakan, kronologis kejadian bermula pada saat pelapor memerintahkan terlapor untuk mengambil barang rokok yang berada di gudang. Yaitu rokok Gudang Garam Kretek satu bal, rokok Hits Mild satu bal, dan rokok Sampoerna Mild satu bal.


Namun, lanjut dia, istri pelapor Herlina curiga karena melihat terlapor naik ke gudang bagian atas yang mana bukan untuk menaruh barang rokok, dan setelah turun tangga tidak membawa barang. Istri pelapor akhirnya menceritakan kejadian tersebut, dan kemudian mengecek CCTV setiap ruangan, dan mendapati terlapor pada saat di gudang rokok mengambil rokok Sampoerna Mild dua bal, padahal pelapor memerintahkan hanya mengambil satu bal.

"Karena kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota untuk di tindaklanjuti secara hukum yang berlaku," jelas anggota Polsek Pringsewu Kota ini.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Tim Tekab Polsek Pringsewu Kota mengamankan empat orang tersangka pelaku penggelapan ini berikut barang bukti.

Dan dari keterangan para tersangka, Ipda Defri menambahkan, sudah melakukan penggelapan tersebut sejak bulan Desember 2021 hingga Juli 2023. Sehingga korban mengalami kerugian korban sebesar Rp300 juta.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan keempat tersangka ini akan dikenakan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Gus)














    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Pringsewu.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment