Pesawaran (BP) : Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pesawaran melakukan program verifikasi data dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara door to door.
Seperti yang dikatakan Kepala Samsat Pesawaran Dimas, hal itu dilakukan guna mengakuratkan data pemilik kendaraan. Dan juga dilakukan penagihan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak, cut off data per tanggal 1 Juni 2023.
Dia mengungkapkan, petugas yang sudah ditunjuk akan datang ke rumah yang ada di data. Apabila kendaraannya sudah dijual, petugas akan meminta yang bersangkutan langsung melaporkan ke Whatapps center Bapenda Provinsi Lampung. Dan jika kendaraannya hilang, pemilik diminta surat keterangan hilang dari kepolisian, serta mengisi form yang sudah disiapkan oleh Bapenda.
Baca Juga :
http://bintangpost.com/read/8227/sekdakab-pesawaran-jika-sesuai-aturan-tidak-akan-melanggar
"Namun jika kendaraannya ternyata masih ada, pemilik diminta untuk menyelesaikan tunggakan PKB tersebut. Bisa melalui aplikasi, bayar melalui BUMDes, maupun langsung ke Samsat terdekat," jelasnya, saat dihubungi media ini, Jumat (21/7/2023).
Dimas juga mengatakan, dalam penagihan ini, ada tiga kategori yang dilakukan penagihan yaitu, orang pribadi, kendaraan dinas pemerintah, dan badan. Sedangkan di Kabupaten Pesawaran, tercatat ada sebanyak 16 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
"Program ini sebagai langkah awal sebelum diterapkan UU 22 tahun 2009 pasal 74 tentang registrasi kendaraan bermotor. Jadi kedepannya ketika diterapkan, tidak ada alasan masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan tersebut," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah desa, untuk bersama-sama menuju rumah yang telah terdaftar sebagai penunggak pajak.
"Dengan adanya pelaksanaan program ini diharapkan data pemilik kendaraan lebih akurat, dan yang pasti masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak," pungkasnya. (dod)