Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Shabu

Polres Lampung Selatan Tangkap  Kurir Shabu Foto:bintangpost.

BINTANGPOST : Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 10 paket barang haram jenis Sabu di areal pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan 

Penangkapan kurir atas nama Satria Wirawan (24) asal kabupaten Lima puluh kota, provinsi Sumatera Barat di ekspos Polres Lamsel bersama Kapolda Lampung di pelataran kantor ASDP Bakauheni , Jum'at (23/3/18).

Dalam rilis , Kapolda Lampung IrjendPol. Suntana memaparkan , narkotika jenis Sabu tersebut dikemas menjadi 10 Bungkus plastik bening dengan total berat keseluruhan brutto 10.000 gram , kemudian sabu tersebut dibungkus alumunium foil dimasukkan dalam tas ransel dan dimasukan lagi kedalam kotak kardus yang dibungkusnya lagi dengan plastik warna biru lalu disimpan dalam kendaraan Bus NPM , warna putih kombinasi , dengan nopol BA 7221 NU di bagian bagasi sebelah kiri .

"Pada hari Minggu, 11 Maret 2018 sekira pukul 22.00 WIB , petugas seaport interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin dan memberhentikan kendaraan Bus NPM warna putih kombinasi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut , petugas menemukan 10 Bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 10.000gram". Jelas Kapolda Lampung Irjend Suntana dalam rilis (23/3/18).

Kemudian petugas kepolisian Satnarkoba Polres Lamsel melakukan pengembangan atas penemuan barang haram tersebut ketempat tujuan barang tersebut akan diedar. 

Dalam pengembangan , petugas berhasil menangkap Lutfi Zakaria (35) selaku pemesan 7 kilogram sabu di sebuah Hotel Jakarta Timur .

Di hari yang sama , petugas juga berhasil membekuk kedua tersangka Aldo Putra Febriansyah (24) dan Dede Lestari (47) selaku pemesan sabu 2 kilogram dan 1 kilogram.

Menurut keterangan pelaku Satria Wirawan , ia dijanjikan upah atau imbalan sebesar 15 juta rupiah setiap 1kilogramnya , jdi kalau 10 Bungkus, keseluruhan upah adalah 150 juta rupiah jika berhasil mengantar sabu tersebut ketempat tujuan . Satria mengaku baru diberi upah sebesar 3juta rupiah .

Pelaku dijerat dalam pasal 112 ayat (2) , 114 ayat (2) , 115 ayat (1) , dan 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 .

Dari 10 paket Narkotika jenis sabu tersebut jika dinominalkan bentuk rupiah adalah 15 Miliar rupiah . Dan apabila Sabu ini lolos dari pemeriksaan , dikhawatirkan 50 ribu orang terancam menjadi korban narkotika jenis Sabu dengan asumsi per 1 gram dikonsumsi 5 orang .(dji-aap) 

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment