Pemdes Margakaya Lamsel Sahkan 23 KPM Penerima BLT-DD Tahun 2023

Pemdes Margakaya Lamsel Sahkan 23 KPM Penerima BLT-DD Tahun 2023 Foto. Jito bintangpost.com.

Lampungselatan (BP) : Kepala Desa Margakaya meminta kepada masyarakat desa setempat yang mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

Hal itu disampaikan Mujimin, selaku Kepala Desa Margakaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agenda penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD, yang digelar dibalai desa setempat, Jumat (20/1/2023).

Mujimin mengungkapkan, tahun 2023 ini hanya sebanyak 23 KPM yang bisa menerima bantuan, setelah di tetapkan oleh Badan Pemerintah Desa (BPD). Penetapan 23 KPM tersebut setelah di lakukan verifikasi dan validasi terhadap warga yang di usulkan dari Kadus dan RT desa setempat. Yaitu tim verifikasi dan validasi, yang terdiri dari perangkat desa, pihak kecamatan, pendamping kecamatan, BPD, serta Babinsa dan Babinkamtimas desa setempat.

"Dalam verifikasi tim turun langsung dari rumah kerumah warga, untuk mengecek layak atau tidak sebagai calon penerima bantuan BLT-DD. Dan verifikasi dilakukan dengan selektif, dan bekerja dengan penuh kehatian-hatian, agar jangan sampai timbulnya kecemburuan sosial," ujarnya.

Baca Juga :

http://bintangpost.com/read/7889/tni-dan-warga-gotong-royong-bangun-kampung-pancasila-di-sidodadi-asri-lamsel

http://bintangpost.com/read/7886/musdesus-desa-mergo-lestari-lamsel-tetapkan-27-kpm-terima-blt-dd-2023

Selain itu, kata dia, Bantuan BLT-DD tahun 2023 ini hanya kisaran 10 ? sampai 25 ? yang dianggarkan dari dana desa, dengan prioritas warga miskin Ekstrim, penyakit menahun, difabel dan KK Tunggal.

"Untuk itu kami berharap, supaya bantuan ini dapat di pergunakan sebaik baiknya oleh warga yang menerima. Jangan untuk foya foya, tapi gunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat," tuturnya.

Karena, Mujimin menambahkan, bantuan ini tujuannya untuk meningkatkan ekonomi keluarga miskin sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah pusat. Khususnya penyakit Ekstrim, difabel, penyakit kronis menahun dan KK Tunggal.

"Sehingga betul-betul diharapkan, bantuan ini dapat dipergunakan sesuai keperluan atau kebutuhan keluarga. Atau bisa untuk membuka usaha dagang atau menambah modal dagang, agar bisa lebih berkembang," ujarnya. (Jito)









    

Bintangpost.com

Reporter bintangsaburai.com region Lampung Selatan.

Administrator

bintangsaburai.com

Leave a Comment